Kamis, 03 Februari 2022 21:57

Pelaku Terduga Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Tator Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Paur Humas Polres Tana Toraja Iptu Erwin. (Ist)
Paur Humas Polres Tana Toraja Iptu Erwin. (Ist)

HA yang menjadi korban penganiayaan mengaku trauma dan ketakutan. Ia sudah dua kali menjadi korban kekerasan pelaku.

ATOR, PEDOMANMEDIA - Pelaku dugaan penganiayaan anak di bawah umur atas nama Daniel R belum ditahan karena ancamannya hanya 3 tahun 6 bulan penjara.

Hal ini disampaikan Paur Humas Polres Tana Toraja Iptu Erwin kepada awak media melalui Grup Resouce Toraja, Kamis, (3/2/2022).

"Menunggu tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Erwin.

Baca Juga

Erwin juga menjelaskan bahwa pelaku belum ditahan karena tersangka di kenakan pasal 80 ayatb1 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak ancamanya pidananya hanya 3 tahun 6 bulan.

"Terduga pelaku belum ditahan karena  dikenakan pasal 80 ayat 1 UU no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman pidananya 3 tahun 6 bulan. Sementara, orang akan ditahan itu jika ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ujar Erwin.

Sebelumnya, seorang gadis korban penganiayaan di Kabupaten Tana Toraja, menyesalkan belum ditahannya terduga pelaku hingga saat ini. Korban mengaku dihantui trauma dan ketakutan.

"Saya masih trauma sampai hari ini. Saya juga ketakutan karena sampai sekarang dia (pelaku) belum ditahan," ucap HA (18), korban penganiayaan kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (2/2/2022).

Peristiwa penganiayaan dialami HA di kamar kosnya 3 pekan lalu. Gadis dari Masanda ini dianiaya oleh seorang pria berinisial DR di Medan Ringkas Makale 11.

Pascakejadian, korban HA melaporkan kejadian penganiayaan itu ke SPKT Polres Tana Toraja, namun hingga 3 pekan berlalu pelaku tak kunjung ditahan. Pihak keluarga pun berharap pelaku segera diamankan.

Herlina, keluarga korban menyayangkan tindakan kepolisian yang belum melakukan penahanan. Herlina mengaku, korban sudah melakukan visum setelah kejadian. Saksi dan pelaku juga sudah diperiksa.

"Tadi sore penyidik datang ke rumah bawa surat, saya tanya apa pelaku sudah ditahan dan jawabnya tidak, pelaku hanya dikenai wajib lapor," cerita Herlina, Rabu kemarin.

Sementara itu, HA yang menjadi korban penganiayaan mengaku trauma dan ketakutan. Ia sudah dua kali menjadi korban kekerasan pelaku.

"Takut ka' tinggal di kost, takut ka' kalau dia datang lagi pukul ka', apalagi sudah 2 kali saya dipukul," cerita HA

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Syamsul Rijal yang dikonfirmasi terkait penahanan pelaku penganiayaan hanya menjawab singkat.

"Besok kami jawab setelah kami tanyakan ke penyidiknya," jawab Syamsul Rijal.

Sementara itu penyidik PPA Polres Tana Toraja Bripka Betaria Isma yang menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban.

Terpisah, Paur Humas Polres Tana Toraja Iptu Erwin mengaku bahwa pelaku belum ditahan dengan berbagi pertimbangan penyidik.

"Kasus ini lanjut, besok rencana akan dilakukan tahap I, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaaan Negeri Makale. Bukan tidak ditangkap, tapi belum dilakukan penahanan, itu berdasarkan pertimbangan dari penyidik. Itu kami tidak bisa intervensi, karena hak dari penyidik," ujarnya.

Setelah itu kata Erwin, akan dilanjutkan lagi dengan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Setelah nantinya pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, maka selanjutnya unit PPA akan melakukan pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka beserta barang bukti," beber Erwin.

 

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Amrin
#Polres Tana Toraja #Penganiayaan Anak di Bawah Umur
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer