GOWA, PEDOMANMEDIA - Kasus penganiayaan oleh mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan memasuki sidang vonis, Selasa (3/11/2021). Mardani yang viral dengan sindiran 'saya satpol' divonis dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
"Iya benar, sudah diputus kemarin Selasa. Klien kami pak Mardani divonis 6 bulan penjara," kata kuasa hukumnya, Syafril Hamzah, saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/11/2021).
Safril menerangkan, bahwa hasil putusan itu hukuman Mardani akan dikurangi dengan masa tahanan dia.
Kendati begitu, saat ini Mardani pun telah berada di Rutan Kelas I Makassar sejak Juli lalu. Namun, dirinya sebagai kuasa hukum belum mau mengambil sikap atas putusan hakim tersebut.
"Adapun saat ini kami belum ada sikap soal putusan itu, apakah mau banding atau tidak, nantilah," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Mardani Hamdan ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan pasutri bernama Ivan (24) dan Amriana (34) saat razia PPKM mikro di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Juli lalu.
Penganiayaan tersebut juga sempat terekam kamera pengawas atau CCTV hingga siaran live streaming korban. Akibat penganiayaan itu, Mardani dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kasus ini sempat viral dan mendapat atensi publik. Mardani juga dikenal dengan kata-kata 'saya satpol'.
Ini merujuk pada kata-kata yang ia lontarkan sebelum penganiayaan itu. Sebelum memukul korban Mardani masuk menghampiri pemilik kafe dan mengatakan 'saya satpol'.
BERITA TERKAIT
-
Positif Covid-19 Lutra Bertambah 41 Kasus, PPKM Mikro Berbasis RT/RW Bakal Diterapkan
-
Satgas Terbitkan Edaran Jelang Idul Adha: Tak Boleh Keluar Daerah, Ibadah di Rumah
-
Oknum Satpol PP yang Pukul Suami-Istri di Gowa Ditetapkan Tersangka
-
Pemkab Gowa Usut Kehamilan Ibu yang Dipukul Satpol PP, Warganet: Apa Urusannya
-
Adnan Pastikan tak Akan Tolerir Oknum Satpol PP yang Pukul Ibu di Gowa