Jumat, 16 Juli 2021 20:11

Oknum Satpol PP yang Pukul Suami-Istri di Gowa Ditetapkan Tersangka

Press Release Polres Gowa.
Press Release Polres Gowa.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

GOWA, PEDOMANMEDIA - Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan Satpol PP Mardani Hamdan yang memukul ibu di Kecamatan Bajeng, Gowa saat melakukan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan dari kasus pemukulan oknum Satpol PP yang dialami oleh pasangan suami istri, yakni Nurhalim (26) dan Amriana (34) kini ditetapkan tersangka.

"Hari ini kita juga sudah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ke tersangka. Jadi intinya saat ini pelaku sudah kita jadikan tersangka," kata Tri saat menggelar Press Release di Mapolres Gowa, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga

Mengingat Mardani seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), kata dia, sebelum ditahan ia lebih dahulu harus menjalani pemeriksaan secara internal di lingkup Pemkab Gowa.

"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal. Nanti setelah rampung akan serahkan dari pihak Pemkab ke kita," jelasnya.

Tri menambahkan, dalam kasus ini pihaknya lebih fokus ke laporan penganiayaan yang dilaporkan korban bukan masalah kehamilan. Ada enam orang saksi keseluruhan karena Mardani sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Wanita ini belum kita mintai keterangan kerena masih sakit. Sementara itu belum ada (BAP)," terang Tri.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa rekaman kamare CCTV, dua lembar bukti visum dan satu tempat duduk. Sedangkan, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Pasal tetap 351," pungkasnya.

Editor : Jusrianto
#Polres Gowa #Satpol PP Gowa Pukul Ibu #Satpol PP Tersangka
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer