Satgas Terbitkan Edaran Jelang Idul Adha: Tak Boleh Keluar Daerah, Ibadah di Rumah
Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 memuat berbagai ketentuan selama perayaan Idul Adha. Mulai dari pembatasan perjalanan hingga ibadah.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait pembatasan aktivitas selama hari raya Idul Adha 1442 Hijriah. Surat edaran yang memuat sejumlah ketentuan mengikat ini berlaku dari tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.
Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 memuat berbagai ketentuan selama perayaan Idul Adha. Mulai dari pembatasan perjalanan, ibadah hingga ketentuan perjalanan wisata.
"Jadi di dalamnya memcakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito secara virtual, Sabtu (17/7/2021).
Edaran ini memuat sedikit enam ketentuan. Pertama, perjalanan orang keluar daerah sementara dibatasi, hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.
Perorangan dengan keperluan mendesak yang dimaksud, yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
Kedua, untuk perjalanan antar daerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama. Aturannya, wajib tes PCR 2x24 jam bagi moda transportasi udara.
Kemudian hasil PCR atau antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah aglomerasi.
Selain itu, terdapat ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan ke pulau Jawa. Yaitu sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan kategori mendesak.
Keempat, kegiatan keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM mikro dan wilayah non PPKM Darurat berstatus zona merah dan oranye, ditiadakan dan dikerjakan di rumah masing-masing.
Kelima, tradisi silaturahim dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.
Keenam, terkait pembatasan di tempat wisata, yang sangat potensial menyebabkan kerumunan maka dilakukan penutupan khususnya di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.
Wiku mengatakan, setelah kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut resmi ditetapkan, tokoh daerah, Pemerintah Daerah wajib berkontribusi melakukan sosialisasi yang masif.
"Selain itu produk hukum yang ada perlu ditindaklanjuti oleh Pemda sebagai dasar penegak an hukum di lapangan yang kongkret," pungkasnya.
