Usut Tuntas Aliran Dana Kasus RS Batua, Laksus Minta Penyidik Kejar Oknum Legislator
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan RS Batua, di Jalan Abdullah Dg Sirua Makassar sejumlah nama resmi dijadikan tersangka.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Aliran dana kasus total loss pembangunan RS Batua diminta untuk ditelusuri lebih jauh. Dari 13 tersangka diduga kuat masih ada pihak lainnya yang menikmati uang hasil korupsi kasus itu.
Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) Muh Ansar menilai, dalam kasus ini diduga kuat ada aliran dana ke salah satu oknum legislator.
"Saya sebenarnya tidak berniat mendahului penyidik, namun saya pikir penting untuk publik mengetahui bahwa ada dugaan kami dari Laksus bahwa dana hasil korupsi RS Batua diduga digunakan untuk dana kampanye, mengingat momentum pileg memang berpapasan dengan pencairan dana pembangunan RS Batua ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021).
Olehnya itu, Ansar berharap penyidik dapat secara transparan dalam mengusut kasus RS Batua ini dan tetap mengejar oknum legislator yang dimaksudnya.
"Jangan ada yang lepas tanggungjawab atas kasus RS Batua, kita harap penyidik mengusut tuntas kasus ini," pungkasnya.
Desakan juga datang dari Anti Corruption Committe, melalui penelitinya, Angga Reksa mengaku masih menagih janji Polda Sulsel untuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Apalagi disinyalir masih banyak pihak lain yang diduga menikmati uang hasil korupsi Rumah Sakit batua, namun belum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Selain itu, Angga juga berharap kasus ini bisa dipercepat, setelah tahap 1 nantinya bisa secepatnya juga diproses untuk tahap 2 untuk segera disidangkan di pengadilan.
"Kami harap 13 tersangka bisa segera di sidangkan saja, biar masuk dalam pembuktian," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel melimpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Sulsel pekan lalu.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil sebelumnya mengatakan, dalam proses tahap 1 ini, pihaknya utamanya jaksa peneliti akan mulai melakukan memeriksa berkas perkara masing-masing tersangka terlebih dahulu.
"Kita akan teliti dulu, kita periksa dulu apakah syarat formil dan materilnya sudah sesuai," ujarnya.
Jika kemudian berkas dinyatakan belum lengkap, tentu kata Idil Kejaksaan akan melakukan pengembalian berkas perkara. Dan meminta agar penyidik Kepolisian melengkapinya sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan.
Kendati begitu ditanyai terkait penahanan tersangka, Idil mengaku hal itu sepenuhnya merupakan hak penyidik kepolisian.
"Itu hak penyidik kepolisian. Kita hanya memeriksa berkas tersangka. Jadi kalau soal penahanan, kami tidak punya wewenang itu sekarang. Beda halnya kalau sudah tahap dua," pungkasnya.
Diketahui dalam kasus korupsi proyek pembangunan RS Batua, di Jalan Abdullah Dg Sirua Makassar sejumlah nama resmi dijadikan tersangka.
Mereka masing-masing adalah Pengguna Anggaran bernama dokter Andi Naisyah Tun Azikin, kemudian KPA/PPK dokter Sri Rimayani, kemudian PPTK Muh Alwi, dan PPHP bernama Firman.
Selanjutnya ada Hamsaruddin, Mediswati dan Andi Sahar yang merupakan Pokja 3 dan 5 orang dari swasta yakni M Kadafi, Andi Ilham Hatta Sulolipu, Andi Erwin Hatta dari PT MSS, Danthe Runtulolo, Anjas Prasetya dari CV Sukma Lestari dan terakhir Ruspiyanto yang merupakan Inspektur pengawasan.
