Kejati Sulsel Mulai Periksa Berkas Perkara 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua
Idil menjelaskan, dalam proses tahap 1 ini, pihaknya, utamanya jaksa peneliti akan mulai melakukan pemeriksaan berkas perkara masing-masing tersangka terlebih dahulu.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Berkas perkara 13 tersangka kasus RS Batua diakui telah dilimpahkan ke Kejati Sulsel. Berkasnya sementara diteliti.
Kepala Seksi Penkum Kejati Sulsel, Idil mengatakan pelimpahan berkas perkara para tersangka itu, dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel adalah pelimpahan berkas tahap satu.
"Sudah dilimpahkan berkas tahap satunya. Kami sudah terima Kamis kemarin," ungkap Idil saat dikonfirmasi di Kantornya, Jumat (17/9/2021)
Idil menjelaskan, dalam proses tahap 1 ini, pihaknya, utamanya jaksa peneliti akan mulai melakukan pemeriksaan berkas perkara masing-masing tersangka terlebih dahulu.
"Kita akan teliti dulu, kita periksa dulu apakah syarat formil dan materilnya sudah sesuai," ujarnya.
Jika kemudian berkas dinyatakan belum lengkap, tentu kata Idil Kejaksaan akan melakukan pengembalian berkas perkara. Dan meminta agar penyidik Kepolisian melengkapinya sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan.
Kendati begitu ditanyai terkait penahanan tersangka, Idil mengaku hal itu sepenuhnya merupakan hak penyidik kepolisian.
"Itu hak penyidik kepolisian. Kita hanya memeriksa berkas tersangka. Jadi kalau soal penahanan, kami tidak punya wewenang itu sekarang. Beda halnya kalau sudah tahap dua," pungkasnya.
Diketahui dalam kasus korupsi proyek pembangunan RS Batua, di Jalan Abdullah Dg Sirua Makassar sejumlah nama resmi dijadikan tersangka.
Mereka masing-masing adalah Pengguna Anggaran bernama dokter Andi Naisyah Tun Azikin, kemudian KPA/PPK dokter Sri Rimayani, kemudian PPTK Muh Alwi, dan PPHP bernama Firman.
Selanjutnya ada Hamsaruddin, Mediswati dan Andi Sahar yang merupakan Pokja 3 dan 5 orang dari swasta yakni M Kadafi, Andi Ilham Hatta Sulolipu, Andi Erwin Hatta dari PT MSS, Danthe Runtulolo, Anjas Prasetya dari CV Sukma Lestari dan terakhir Ruspiyanto yang merupakan Inspektur pengawasan.
