Minggu, 15 Agustus 2021 15:21

Diduga ada Penyimpangan Setoran Deviden 2020 Perumda Parkir, Polda Segera Selidiki

Ilustrasi Parkir. (INT)
Ilustrasi Parkir. (INT)

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Kadir Wokanubun mengatakan pengelolaan perparkiran di Kota Makassar yang telah dijalankan oleh Perumda Parkir Makassar masih belum transparan dan profesional.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel akan menyelidiki aroma penyimpangan dalam kegiatan penyetoran deviden hasil pengelolaan perparkiran Perumda Parkir Makassar di tahun 2020.

"Iya kita akan mengarah ke sana," ungkap Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat dikonfirmasi, Sabtu (14/8/2021).

Sebelumnya, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Kadir Wokanubun mengatakan pengelolaan perparkiran di Kota Makassar yang telah dijalankan oleh Perumda Parkir Makassar masih belum transparan dan profesional.

Baca Juga

Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari nilai deviden yang disetorkan kepada kas daerah Pemkot Makassar.

"Setoran deviden tahun 2020 misalnya, selain sempat menunggak juga besarannya menurut taksiran-taksiran kami tidak logis dan butuh diaudit lebih jauh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Kadir.

Angka penyetoran deviden oleh Perumda Parkir di tahun 2020 sesuai yang dirilis oleh pihak Perumda Parkir sendiri yakni hanya Rp200 jutaan, kata Kadir, itu jauh tak memenuhi target yang diberikan sebelumnya. Di mana target deviden tahun 2020, Perumda Parkir sebesar Rp1,2 miliar.

"Target deviden yang diberikan itu tentunya disesuaikan dengan potensi yang dimiliki dan itu cukup akuntabel. Jadi saya kira kalau tidak dipenuhi apalagi sampai jauh di bawah rata-rata, itu perlu dievaluasi bahkan harus diaudit mendalam. Kami sendiri tidak yakin pengelolaan perparkiran di Makassar hanya menghasilkan deviden untuk PAD itu sebesar Rp200 jutaan saja di tahun 2020," terangnya.

Ia mengatakan, ada tiga jenis perparkiran yang dikelola oleh Perumda Parkir terdiri dari parkir tepi jalan umum, parkir langganan bulanan (PLB), parkir insidentil dan parkir komersil.

"Okelah di tahun 2020 itu awal pandemi, jadi pengelolaan parkir insidentil dan parkir langganan bulanan mungkin sedikit terpengaruh. Namun bukan berarti kegiatan perparkiran stop total karena hanya ada pembatasan kegiatan waktu tertentu saja," tutur Kadir.

Ia berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit segera untuk mengetahui transparansi hasil pengelolaan perparkiran di wilayah Kota Makassar selama tahun 2020.

"Karena kalau hanya Rp200 jutaan setoran devidennya tahun 2020 ke Pemkot, Itu sama saja jatah deviden yang didapatkan Pemkot sebesar 500 rupiah per hari dari tiap titik parkir jenis tepi jalan saja yang totalnya ada sebanyak 1066 titik," ungkap Kadir.

Sementara, kata Kadir, dalam Perda Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang pengelolaan lahan parkir tepi jalan, retribusi parkir jenis kendaraan motor se-unitnya sebesar Rp2000 dan mobil sebesar Rp4000.

"Belum lagi ada area-area tertentu yang nilai retribusinya diatur oleh direksi dan angkanya di atas dari nilai retribusi normal," jelas Kadir.

Ia juga berharap Pemkot Makassar membentuk tim independen yang bertugas mengawasi penagihan retribusi parkir oleh petugas Perumda Parkir ke jukir parkir.

"Di sini kuncinya. Jangan sampai jukir ini disuruh oleh oknum langsung melunasi blok karcis yang diberikan oleh petugas tanpa mau tahu berapa sebenarnya hasil yang didapatkan jukir di titik parkir yang dikelolanya. Karena begini, sampai saat ini hampir di beberapa titik parkir itu, jukir tidak lagi memberikan karcis, tapi langsung minta duit saja dari pengguna jasa parkir," tandasnya.

Tiap titik hanya dapat jatah deviden Rp521. Nilai Rp521, kata Kadir, ditemukan ketika Rp200.000.000 yang merupakan jatah deviden tahunan itu dibagi 12 bulan. Hasilnya kemudian menunjukkan angka Rp16.666.666,66.

"Rp16 juta lebih itu merupakan nilai deviden perbulan," jelas Kadir.

Selanjutnya untuk mengetahui deviden perharinya, maka angka Rp16.666.666,66 tinggal dibagi dengan 30 hari.

"Maka hasilnya kemudian muncul nilai Rp555.555,55. Ini merupakan nilai deviden perhari," terang Kadir.

Selanjutnya untuk menemukan berapa nilai yang didapatkan dari mengelol

Editor : Jusrianto
#Setoran Deviden Perumda Parkir #Ditreskrimsus Polda Sulsel #ACC Sulawesi
Berikan Komentar Anda