Selasa, 22 Februari 2022 15:25

Skandal Korupsi RSIA Fatimah: Polda Sulsel Gandeng KPK Segera Tetapkan Tersangka

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Fadli bersama Direktur Laksus Muh Ansar.
Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Fadli bersama Direktur Laksus Muh Ansar.

Calon tersangka dari kasus korupsi pengadaan alkes Rumah Sakit Ibu dan Anak Siti Fatimah ini lebih dari 8 orang.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan akan melakukan gelar perkara skandal korupsi RSIA Fatimah Makassar. Gelar perkara akan melibatkan KPK untuk kemudian menetapkan tersangka.

"Untuk Rumah Sakit Ibu dan Anak Siti Fatimah sudah ada upaya penetapan tersangka karena audit kerugian negara sudah keluar. Rp9 miliar lebih. Kamis ini kita gelar perkara bersama di KPK," ucapnya Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri, Senin (21/2/2022).

Menurut Widoni, pascagelar, akan langsung diumumkan para tersangka di kasus tersebut.

Baca Juga

"Dari (gelar bersama KPK) kita balik lagi ke sini (Makassar) baru diambil tersangka-tersangka itu," tuturnya.

Ia menggambarkan calon tersangka dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Ibu dan Anak Siti Fatimah ini lebih dari 8 orang.

"(Tersangka) di bawah 10 orang lah. Yang kita cari yang mengambil uang itu, total saksi yang diperiksa itu 20 orang lebih termasuk dari mantan Wagub Sulsel (Agus Arifin Nu'mang)," pungkasnya.

Menanggapi rencana gelar perkara kasus RSIA Fatimah, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muhammad Ansar mengapresiasi kinerja Polda Sulsel (Ditkrimsus) dalam memberantas korupsi. Ia menyatakan, ini menjadi bukti keseriusan Polda Sulsel dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Fatimah tahun anggaran 2016 itu.

"Ini menjadi bukti bahwa Polda Sulsel profesional dan konsisten dalam memberantas korupsi yang ada di Sulsel," katanya.

Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi RS Fatimah dengan kerugian negara Rp9,3 milliar ini, terindikasi sudah ada beberapa orang yang terperiksa. Ia pun menduga ada pihak mencoba melobi dan mendekati pihak Polda sulsel.

"Tujuannya adalah untuk memutus rantai aliran dana dugaan dari proyek alkes tersebut. Kami percaya dan yakin kasus ini akan dituntaskan sampai ke meja hijau. Menurut kami Polda Sulsel sudah bekerja profesional, Kita yakin dalam kasus ini tidak ada tebang pilih dalam penetapan para tersangka,” tukasnya.

Ansar pun optimis, aktor yang mencicipi aliran dana korupsi RS Fatimah akan ikut diseret. Hanya ia berharap pihak yang ditersangkakan dalam kasus ini bisa sampai ke akar-akarnya.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bukan hanya merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, korupsi juga merupakan kejahatan yang merampas hak rakyat untuk menikmati pembangunan dan pelayanan publik, Kami menduga ada pihak yang ikut memanfaatkan proyek ini untuk mengambil keuntungan. Semoga Polda Sulsel bisa mengungkap ini semua," tungkasnya.

Kerugian Negara Rp9,3 M

Audit kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Siti Fatimah Makassar akhirnya keluar.

Dalam audit Perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tersebut menyebutkan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp9,3 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh, Kasubdit III Bidang tindak pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Fadli. Ia mengatakan audit tersebut telah keluar dan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp9,3 miliar.

"Hasil kerugian negara RS Fatimah sudah diterima. Kerugian negara 9,3 Milyar," kata Fadli.

 

Editor : Muh. Syakir
#Kasus Korupsi RSIA Fatimah #KPK #Ditreskrimsus Polda Sulsel
Berikan Komentar Anda