Senin, 22 Agustus 2022 22:00

Kasus Korupsi Marka Jalan, Anggota DPRD dan Eks Kadishub Sulsel Ditetapkan Tersangka

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra dalam keterangan pers di Markas Polda Sulsel, Kota Makassar, Senin (22/8/2022).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra dalam keterangan pers di Markas Polda Sulsel, Kota Makassar, Senin (22/8/2022).

MII merupakan salah satu anggota DPRD aktif kabupaten di Sulsel. Sedangkan tersangka I merupakan mantan Kepala Dishub Sulsel.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA -- Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi marka jalan di Dinas Perhubungan Sulsel tahun anggaran 2019. Dua dari 3 tersangka adalah anggota DPRD dan eks Kadishub Sulsel.

"Ada tiga tersangka, salah satunya anggota Dewan. Dan satunya mantan kadishub. Modusnya, mark up atau penggelembungan anggaran," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra dalam keterangan pers di Markas Polda Sulsel, Kota Makassar, Senin (22/8/2022).

Dia mengatakan, tiga tersangka itu perkaranya sudah naik ke tahap satu atau dinyatakan P21 (berkas lengkap). Ini berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti pendukung.

Baca Juga

Ia menyebutkan, sesuai hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,3 miliar. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Helmi mengatakan, ketiganya belum ditahan.

Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadly menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah proyek dari Dishub Sulsel dengan nilai anggaran Rp4 miliar lebih dan ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar. Tiga tersangka masing-masing berinisial I, GK, dan MII.

MII merupakan salah satu anggota DPRD aktif kabupaten di Sulsel. Sedangkan tersangka I merupakan salah satu pengguna anggaran (PA) yang diketahui mantan Kepala Dishub Provinsi Sulsel.

Kemudian tersangka GK, selaku direktur perusahaan yang dipakai lalu dipinjamkan kepada MII. Menurut Fadli, perusahaannya ini tidak berhak dipakai untuk pengerjaan proyek.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHPidana.

 

Editor : Muh. Syakir
#Ditreskrimsus Polda Sulsel #Korupsi Marka Jalan #Dishub Sulsel
Berikan Komentar Anda