Aktivis Sentil Penghargaan Ditreskrimsus Polda Sulsel: Banyak Kasus Mandek
Polda Sulsel jangan hanya sebatas omongan semata. Harus dibuktikan dengan menuntaskan seluruh kasus yang tertinggal di 2021.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Para pegiat antikorupsi menyentil sederet award yang diraih Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel di 2021. Mereka menyinggung masih banyaknya kasus mandek.
"Saya pikir parameternya bukan di situ (penghargaan). Tapi penuntasan kasus. Faktanya masih banyak kasus mandek di 2021," terang Wakil Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Angga Reksa, Senin (3/1/2022).
Angga menanggapi rangkaian penghargaan yang diterima Ditreskrimsus. Akhir 2021, Ditreskrimsus diganjar award oleh KPK sebagai polda dengan tingkat P21 terbanyak.
Senin 3 Januari 2022, Kasubdit Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli cs juga meraih award dari Kapolda atas penanganan kasus dugaan korupsi RSUD Batua Makassar.
Di 2022, Subdit III Bidang Tindak Pidana Korupsi menargetkan penuntasan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tak selesai di tahun 2001. Termasuk menargetkan pelimpahan tahap dua (penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti) sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah berstatus lengkap (P-21) di awal tahun 2022.
"Target semua di tahun 2022, termasuk kasus yang sudah P21 awal tahun tahap 2, Kasus korupsi yang berhasil selesaikan jumlahnya 65 kasus sehingga kita meraih penghargaan dari KPK di Hari Anti Korupsi Sedunia kemarin sebagai peringkat pertama penuntasan kasus korupsi terbanyak di Indonesia," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri. Senin (3/1/2022).
Menanggapi target ini, Angga meminta Polda Sulsel jangan hanya sebatas omongan semata. Harus dibuktikan dengan menuntaskan seluruh kasus yang tertinggal di 2021.
"Penegak hukum harus membuktikan kinerjanya dengan tindakan yang nyata, bukan hanya omongan saja (lip service)," ketus Angga.
Angga mengungkapkan dari catatan akhir tahun ACC Sulawesi, sebanyak 31 kasus mandek di tangan Subdit III Bidang tindak pidana korupsi Polda Sulsel.
"Dalam catatan ACC 202, ada 31 kasus korupsi yang mandek di Polda Sulsel, yang mana 12 kasus sudah tahap penyidikan dan hingga kini tidak jelas penanganannya," jelasnya.
Bahkan kata dia, ada beberapa kasus yang telah dinyatakan berkas perkara lengkap (P21) belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera disidangkan.
"Bahkan pada beberapa kasus ada yang sudah P21 namun belum dilimpahkan tersangka dan berkas perkara kepada JPU, sebut saja kasus dugaan korupsi Bandara Mangkendek dan RS Batua serta kasus alat peraga Imtaq Gowa," pungkasnya.
Senada hal tersebut, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muhammad Ansar menantang Polda Sulsel untuk segera menuntaskan semua perkara kasus korupsi yang belum selesai di tahun 2021 kemarin. Termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung LPMP Sulsel.
"Kami dari Laksus meminta Polda Sulsel untuk membuktikan semua ucapan yang layangkan kemarin, bagaimana caranya dengan serius menuntaskan perkara yang belum selesai ditahun 2021, termasuk penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan proyek renovasi gedung LPMP Sulsel senilai Rp28 miliar," paparnya.
Lebih lanjut, Ansar mengatakan penyidik polda harus menjadikan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pelecut untuk serius dalam bekerja memberantas korupsi.
"Menurut kami, penghargaan yang diberikan oleh KPK itu harus menjadi dorongan bagi Polda Sulsel untuk bekerja lebih maksimal lagi menuntaskan perkara yang masih ada tertinggal ditahun 2021," tutupnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
