Tak Ajukan Banding, Agung Sucipto Akui Putusan Hakim Sudah Adil
Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan Agung Sucipto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal dalam dakwan alternatif ke-1. Yakni pasal 5 ayat (1) huruf a.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pidana badan selama 2 tahun dipotong masa tahanannya selama 6 bulan sejak ditahan KPK pada Februari 2021 (pasca OTT KPK) nampaknya sudah sangat menguntungkan bagi Agung Sucipto. Olehnya mengapa dia bersama tim pengacaranya mengakui tidak akan melakukan banding.
Bambang Hartono selaku Penasihat Hukum Agung Sucipto mengatakan, putusan hakim tersebut sudah dinilai adil, mengingat sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut dua tahun penjara.
"Saya pribadi selaku kuasa pak Agung, ini sudah terasa adillah. karena pak Agung usianya sudah 66 tahun, dia kepala rumah tangga, dan dia adalah bertanggungjawab terhadap 150 karyawan, agat perusaan itu bisa hidup, jadi menurut saya adil," ujarnya.
Apalagi kata Bambang Majelis Hakim telah mengurangi denda yang dituntutkan JPU, dari Rp250 juta menjadi Rp150 juta.
Lebih lanjut, terkait pengajuan banding, Bambang belum bisa memastikan hal tersebut. Hanya saja menurutnya, secara pribadi, upaya banding tidak akan dilakukan.
"Saya belum ketemu klien, dalam kurun waktu satu minggu apa banding atau tidak, tapi menurut saya pribadi, mungkin tidak akan banding, itu sudah selesai," tutupnya.
Sementara itu, Hamka Anwar dari ACC Sulawesi menilai vonis Agung Sucipto oleh pengadilan Tipikor Makassar memang tergolong sebagai putusan ringan.
"Bagi kami putusan terhadap terdakwa Agung sucipto yg hanya 2 tahun denda 150 juta sangatlah rendah dan ini tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi," tukasnya.
Hamka menyesalkan sikap majelis hakim yang tidak memberikan vonis maksimal dan mengabaikan tuntuntan rendah dari JPU KPK terhadap terdakwa. Olehnya dia mendesak agar Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan perhatian terhadap pemberian putusan-putusan ringan terhadap pelaku korupsi. Mengingat kejahatan korupsi merupakan extra ordinary crime. Maka diperlukan komitmen yg tegas dari setiap majelis hakim yg menangani kasus-kasus korupsi.
"Olehnya itu kami mendesak kepada ketua Mahkamah Agung untuk segera melakukan evaluasi dan pembenahan terkait pemberian putusan ringan terhadap pelaku korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya pengadilan Tipikor Makassar menyatakan Agung Sucipto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal dalam dakwan alternatif ke-1. Yakni pasal 5 ayat (1) huruf a.
Namun begitu, guna memenuhi rasa keadilan serta mengingat adanya perbuatan-perbuatan yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Agung Sucipto. Maka pengadilan negeri Makassar memutuskan menjatuhkan vonis 24 bulan, dipotong masa tahanan berikut denda Rp 150 juta dengan ketentuan jika tidak membayarnya maka akan ditambah pidana badannya selama 4 bulan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
