Rabu, 28 Juli 2021 16:30

Keterlibatan Kontraktor Lain tak Ditelusuri, Djusman AR: KPK Sudah Lakukan Penyidikan Terpisah

Sidang Vonis Agung Sucipto beberapa waktu lalu.
Sidang Vonis Agung Sucipto beberapa waktu lalu.

Dengan terbuktinya perbuatan suap Agung Sucipto, Djusman menilai, itu akan berpotensi melebar ke kontraktor lain. Utamanya bagi kontraktor yang namanya muncul dalam fakta sidang.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Keterlibatan sejumlah saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi pejabat negara Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah belakangan tidak diiringi dengan penetapan hakim. Namun meski begitu KPK diyakini tidak akan melepas mereka yang diduga terlibat.

Djusman AR dari KMAK Sulselbar saat dikonfirmasi tak menampik, hakim memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penetapan status saksi menjadi tersangka.

"Itulah sebenarnya yang kami sayangkan, tapi tentu hakim punya pertimbangan. Apalagi kita ketahui KPK kan sudah melakukan lid/dik terpisah di Kantor Mapolda Sulsel. Jadi saya kira ada tidaknya penetapan hakim, KPK pasti tidak akan membiarkan mereka yang terlibat untuk lolos begitu saja," ungkap Djusman yang juga merupakan pelapor kasus ini.

Baca Juga

Menurutnya, dengan terbuktinya perbuatan suap Agung Sucipto, Djusman menilai, itu akan berpotensi melebar ke kontraktor lain. Utamanya bagi kontraktor yang namanya muncul dalam fakta sidang.

"Mari kita senantiasa mensupport KPK khususnya terhadap JPU KPK. KPK pasti akan menjerat siapapun yang terlibat," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya sejumlah nama yakni Hari Syamsuddin, Nurwadi bin Pakki alias H Momo, Fery Tandiari, Robert serta H Haerudin sempat disebut-sebut ikut terlibat, bahkan oleh majelis hakim fakta sidang terkait keterlibatan sejumlah nama tersebut dijadikan sebagai fakta hukum dalam pertimbangan putusan Agung Sucipto.

Diketahui Sebelumnya, sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 27 Juli 2021 menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah kepada Agung Sucipto, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah.

Vonis tersebut dibacakan hakim Ketua Ibrahim Palino pada persidangan di ruang Dr Harifin A Tumpa.

Putusan tersebut juga diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang menuntut 2 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.

Agung Sucipto dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dikenakan Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Jusrianto
#Djusman AR #KPK #Agung Sucipto
Berikan Komentar Anda