Kesaksian 8 Anggota Pokja, NA Perintahkan Sari Menangkan Perusahaan Agung Sucipto
JPU KPK juga masih akan mendalami, perusahaan dari kontraktor lain yang terlibat memberikan uang untuk pokja agar bisa mengerjakan proyek lain di lingkup Pemprov Sulsel.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Jaksa Penuntut umum KPK menghadirkan 8 orang saksi pada sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. 8 orang itu adalah anggota Pokja 2 dan 7 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.
JPU KPK M Asri Irwan menyebut, 8 saksi yang dihadirkan adalah mereka yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) 2 di bawah naungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel. Masing-masing, Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin, Munandar Naim. Kemudian dari pokja 7, Yusril Malombassang, Anshar, Harman Parodani, dan Nizar.
Mereka kemudian diperiksa keterangannya, dimana terungkap bahwa Kepala Biro mereka, Sari Pudjiastuti mendapatkan arahan khusus untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik terpidana Agung Sucipto.
"Dari situ kita sudah bisa menyimak (kesaksian) untuk pemenangan PT Cahaya Sepang Bulukumba atau (milik) Agung Sucipto, itu sudah ada arahan khusus dari gubernur melalui Sari Pudjiastuti," kata Asri pada awak media, Kamis (19/8/2021).
Asri mengatakan, berdasarkan keterangan seluruh saksi dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Nurdin Abdullah dalam kapasitasnya sebagai gubernur, memerintahkan Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengandaan Barang dan Jasa untuk memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto dalam lelang tender.
Tender itu adalah proyek pengerjaan ruas Jalan Palampang-Munte-Bontolempangan Kabupaten Bulukumba-Sinjai Tahun Anggaran 2019-2020.
"Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu kurang lebih Rp35 miliar, dari situ saja kami sudah mengetahui bahwa ada arahan dan itu ditindaklanjuti Sari Pudjiastuti melalui pokjanya," jelas Asri.
Pokja diperintahkan untuk memeriksa saingan perusahaan Agung Sucipto dalam proses lelang pengerjaan proyek
Tidak hanya itu, Asri juga mengatakan jika kala itu Sari Pudjistuti juga diketahui meminta kepada bawahannya di pokja untuk memeriksa siapa saja perusahaan yang menjadi pesaing perusahaan Agung Sucipto dalam proses lelang tersebut.
"Dari situ pokja bekerja memeriksa secara detail, rival-rival dari PT Cayaha Sepang Bulukumba, alhasil PT Cayaha Sepang Bulukumba menjadi pemenangnya," ucap Asri.
Selain dari perusahaan milik kontraktor Agung Sucipto, pokja kata Asri, juga menerima suatu pemberian dari kontraktor lain dalam upaya pengerjaan proyek lain di lingkup Pemprov Sulsel.
"Nah itu juga salah satu petunjuk agar kita bisa menungkap dari mana sebenarnya sumber-sumber lain ini yang ingin mengerjakan dalam proyek lain," ujar Asri.
Lebih lanjut kata Asri, JPU sementara mengagendakan untuk memanggil Sari Pudjiastuti.
Pejabat Pemprov Sulsel itu kata dia penting dihadirkan, sebab keterangannya terkait alur dalam proses pemberian dan tindaklanjut dari perintah gubernur, bisa secara jelas diketahui.
"Kita tunggu konfirmasi keterangan Sari Pudjiastuti," imbuh Asri.
Di luar itu, JPU KPK juga masih akan mendalami, perusahaan dari kontraktor lain yang terlibat memberikan uang untuk pokja agar bisa mengerjakan proyek lain di lingkup Pemprov Sulsel.
"Yang pasti semua keterangan saksi dalam fakta sidang akan kami kembangkan lagi," kata Asri menyudahi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
