Masjid di Kebun Raya Pucak Mulai Ditelusuri, KPK: Lahannya 17 Ha Milik NA
Diketahui sebelumnya terungkap bahwa dilahan milik NA di Kebun Raya Pucak, Desa Tompobulu, Kabupaten Maros NA membangun sebuah Masjid diatas lahan seluas 15 are.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi yang merupakan pihak yang diketahui berhubungan dengan lahan di kebun Raya Pucak milik Nurdin Abdullah yang kini diketahui telah di bangun Masjid.
Digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, fakta sidang berdasarkan keterangan saksi diketahui lahan milik NA seluas 17 hektar. Dibebaskan dari 7 objek lahan.
Saksi pengurus pembebasan lahan, Hasmin Badoa yang juga merupakan kerabat NA mengatakan jika lahan tersebut diperoleh NA dari pembelian yang sah, dengan disaksikan PPATK Sementara.
Menurutnya, lahan tersebut dibayarkan dalam beberapa tahap, dengan total keseluruhan berjumlah Rp2 miliar lebih, hampir Rp3 miliar.
"Untuk pemilik Andi Abdul Samad itu ada enam objek tanah, dibeli dengan harga Rp17.000 per meter. Dan dibayar totalnya Rp2,3 miliar lebih termasuk panjar sebelum pelunasan Rp100 juta," ujar Hasmin Badoa yang tidak lain merupakan Anggota DPRD Kabupaten Maros.
Di atas lahan milik saudara iparnya itu, kata Hasmin, Nurdin Abdullah kemudian mewakafkan kurang lebih 15 are untuk pembangunan Masjid. Hanya saja biar dekat dengan pemukiman warga, lokasi masjid ditunjuk NA dibangun dekat jalan.
Menanggapi keterangan tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK Siswandono mengatakan dalam sidang pembuktian hari ini pihaknya berharap keterangan saksi bisa memperkuat bukti. Apalagi, kata dia keterangan saksi hari ini menjadi salah satu petunjuk.
"Itu untuk memperkuat bukti, selain itu bahwa itu salah satu petunjuk. Jadi tidak harus berhubungan langsung, tapi bisa mendukung bahwa memang disana ada tanah milik pak NA," ujar Siswandono di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
Lebih jauh apakah uang kurang lebih hampir Rp3 miliar yang digunakan terdakwa untuk membeli lahan itu ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu kata Siswandono akan dianalisa.
"Iya itu nanti, apakah uang pembelian ada hubungannya dengan tindak pidana, itu tentu akan kami analisa," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya terungkap bahwa dilahan milik NA di Kebun Raya Pucak, Desa Tompobulu, Kabupaten Maros NA membangun sebuah Masjid diatas lahan seluas 15 are.
Dana pembangunan diketahui menggunakan dana CSR Bank Pembangunan Daerah, namun begitu saat peletakan batu pertama, sejumlah pengusaha diketahui menyumbang sejumlah uang, termasuk Petrus Yalim Rp100 juta, serta Setya Budi Rp100 juta.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
