Selasa, 10 Agustus 2021 17:37

Agung Sucipto Kemungkinan Mendekam di Lapas Hingga Masa Tahanan Berakhir

Agung Sucipto. (INT)
Agung Sucipto. (INT)

Diketahui sebelumnya Agung Sucipto dinyatakan bersalah melakukan suap pada pejabat negara Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah pada 26 Juli lalu.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepala Lapas Makassar Herwono Tanto mengakui terpidana suap Gubernur Sulsel non aktif, Agung Sucipto hingga kini masih berada di bawah kewenangannya di blok sel Tipikor Lapas Klas I A Makassar.

Saat dikonfirmasi, Herwono mengatakan pihaknya sama sekali belum mendapatkan kabar dari Jaksa eksekutor terkait apakah Agung pindah atau tidak.

"Belum dengar itu mas, mau pindah kemana? karena masih ada di Lapas. Selama persidangan sampai hari ini masih di lapas," ujarnya saat dikonfirmasi seluler, Selasa (10/9/2021).

Baca Juga

Sementara itu Pengacara Agung Sucipto, Muhammad Nursal mengakui jika kliennya memang masih berada di Lapas Makassar.

Menurutnya sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan kabar dari Jaksa eksekutor terkait apakah Agung tetap di Lapas Makassar atau dipindahkan ke Jakarta. Terlebih salinan putusan juga belum diterima semua pihak.

"Masih di lapas Makassar, apakah dipindahkan atau tidak itu kewenangan Jaksa eksekutor dari KPK. Apalagi sampai sekarang kami dan juga Jaksa belum mendapatkan salinan putusan," ujar Nursal.

Namun begitu, Nursal mengaku akan memberi kabar lebih lanjut jika memang sudah ada putusan baik dari jaksa KPK ataupun dari pengadilan.

"Nanti pasti kami kabari yah," singkatnya.

Kabar ini nampaknya menjadi angin segar bagi Agung, dia bisa jadi tidak akan kemana-mana hingga masa tahanannya berakhir pada Februari 2022 mendatang.

Diketahui sebelumnya Agung Sucipto dinyatakan bersalah melakukan suap pada pejabat negara Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah pada 26 Juli lalu.

Meski semua unsur pasal terbukti, namun Agung mendapatkan keringanan dan divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino, Wakil Ketua PN Makassar.

Dia juga dikenakan denda Rp150 juta, dengan ketentuan akan mendapatkan tambahan hukuman jika tidak sanggup membayar.

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Jusrianto
#Vonis Agung Sucipto #Agung Sucipto #Lapas Makassar
Berikan Komentar Anda