Kamis, 27 Mei 2021 19:01

Pria Paruh Baya di Makassar Diamankan Polisi, Aniaya Gadis Belia 22 Tahun

Pelaku penganiayaan gadis belia di Makassar.
Pelaku penganiayaan gadis belia di Makassar.

Ditangkapnya Piri (58) berdasarkan laporan pengaduan: B/297/V/2021/Sek.Mksr/Restabes Mksr dari kasus penganiayaan pada Minggu (23/5/2021) di Jalan Santaria, Makassar.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Makassar telah mengamankan pria paruh baya, Piri (58) karena menganiaya Intan (22) di Jalan Santaria, Kota Makassar, Kamis(27/5/2021).

Ditangkapnya Piri (58) berdasarkan laporan pengaduan: B/297/V/2021/Sek.Mksr/Restabes Mksr dari kasus penganiayaan pada Minggu (23/5/2021) di Jalan Santaria, Makassar.

Panit II Reskrim Polsek Makassar Ipda Saiful Basir, Berawal dari pelaku yang memangil korban untuk kerumahnya. Tetapi korban menolak sehingga pelaku marah dan memukul korban.

Baca Juga

"Korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian dahi, dan luka robek pada kepala bagian atas," ujar Ipda Saiful Basir.

Lanjut Ipda Saiful Basir, korban lalu melapor ke Polsek Makassar atas kejadian tersebut. Anggota Opsnal Reskrim Polsek Makassar merespon laporan dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Berdasarkan informasi di lapangan bahwa pelaku berada di Jalan Santaria, Makassar, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku kita amankan di Jalan Santaria, Makassar dan barang bukti besi yang digunakan pelaku memukul," ucapnya.

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Makassar untuk proses hukum selanjutnya.

Penulis : Hasan
Editor : Jusrianto
#Polsek Makassar #Penganiayaan
Berikan Komentar Anda