Jumat, 22 Maret 2024 20:11

Begini Kronologi Pemuda Bulukumba yang Ditusuk Pakai Pisau Dapur Milik Penjual Martabak

Polres  Bulukumba saat ekspose tersangka penusukan pemuda dengan menggunakan pisau dapur miliki penjual martabak/Ist
Polres Bulukumba saat ekspose tersangka penusukan pemuda dengan menggunakan pisau dapur miliki penjual martabak/Ist

Tersangka mengambil pisau dapur di penjual martabak tersebut.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA— Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba meringkus salah satu warga asal Jeneponto berinisial H (20), yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Tersangka H, kini menggunakan baju tahanan berwarna orange.

Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono mengatakan bahwa tersangka H diamankan lantaran terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan benda tajam.

Korban dalam kejadian ini, katanya, yakni pemuda berinisial S (22), alamat di Jl.Sungai Balantieng, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.

Baca Juga

"Korban saat ini masih menjalani perawatan medis secara intensif di salah satu rumah sakit di Kota Makassar," ujar AKBP Andi Erma Suryono kepada wartawan saat konferensi pers di depan ruang gelar Satreskrim Polres Bulukumba, Jumat, 22 Maret 2024.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di Jln. Muh. Hatta, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, pada Ahad, 10 Maret 2024, sekira pukul 18.30 Wita.

Kapolres lebih dalam mengungkap kronologis peristiwa tersebut. Katanya bermula pada Ahad siang, 10 Maret 2024, tersangka dan korban berselisih paham di Jalan Poros Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.

Pada pukul 18.00 Wita petang, ketika tersangka H berada di penjual Martabak, datanglah korban S bersama beberapa temannya langsung menyerang tersangka. Melihat hal itu, tersangka mengambil pisau dapur di penjual martabak tersebut.

"Melihat tersangka memegang senjata tajam, korban lalu berlari hendak meninggalkan TKP, namun korban terjatuh akibat menabrak tiang listrik," ujarnya.

Melihat korban terjatuh, tersangka lalu mendatangi korban dan langsung menikam korban beberapa kali pada bagian perut, lengan, serta lutut korban.

"Terkait motifnya disebabkan karena tersangka dengan korban berselisih paham beberapa jam sebelum kejadian penganiayaan itu," jelas AKBP Andi Erma Suryono.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

"Barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka telah diamankan," terang AKBP Andi Erma Suryono.

Dalam konferensi pers ini, Kapolres Bulukumba didampingi Kasi Humas AKP H.Marala dan KBO Satreskrim Iptu Andi Umar yang mewakili Kasat Reskrim.

Penulis : Saiful
Editor : Rahma Amin
#Polres Bulukumba #Penganiayaan
Berikan Komentar Anda