Hari ini Buruh Setop Demo, Siap Gugat UU Omnibus Law
Poin-poin yang menjadi keberatan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja. Meskipun poin-poin itu disebut-sebut hoax. Misalnya terkait uang pesangon yang dikurangi, menurut Said hal itu benar adanya.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Buruh akan mengakhiri gelombang unjuk rasa dan mogok nasional mulai Jumat hari ini. Selanjutnya mereka akan menyiapkan langkah perlawanan konstitusional.
"Sudah berakhir unjuk rasa sejak kemarin. Selanjutnya kita akan menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan untuk membatalkan UU Omnibus Law," terang Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Jumat (9/10/2020).
Selain gugatan, buruh juga akan tetap secara masif mengampanyekan penolakan terhadap UU itu. Kampanye akan disuarakan sampai ke dunia internasional.
Said yakin poin-poin yang menjadi keberatan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja. Meskipun poin-poin itu disebut-sebut hoax. Misalnya terkait uang pesangon yang dikurangi, menurut Said hal itu benar adanya.
Bahkan kata dia hal ini diakui sendiri oleh pemerintah dan DPR, jika uang pesangon dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan).
"Lagipula dalam masih belum jelas, yang oleh JKP itu 6 kali atau 6 bulan, karena kami tidak menemukan hal ini dalam omnibus law. Di mana bisa saja besarnya hanya sekian ratus ribu selama 6 kali," terangnya.
KSPI berpandangan, ketentuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar pesangon sebesar 6 bulan upah tidak masuk akal. Sumber dana yang belum jelas juga dianggap merugikan buruh.
Selain itu, buruh juga menilai dalam Omnibus Law Cipta Kerja buruh kontrak dan outsourcing tanpa batasan jenis industri dan bisa seumur hidup. Kemudian terkait UMP, UMK, UMSK, dan UMSP yang dihapus, menurut Said faktanya Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) memang dihapus, sedangkan UMK ada persyaratan.
"Dihapusnya UMSK dan UMSP merupakan bentuk ketidakadilan. Sebab sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara," terangnya.
Pihaknya juga menyiapkan poin-poin lain tuntutan buruh yang dianggap hoax akan diperjuangkan secara konstitusional. Pihaknya mencatat setidaknya ada 12 poin tuntutan buruh yang dianggap hoax.
