Selasa, 03 November 2020 06:57

Demo Buruh "Gagal", UU Omnibus Law Sudah Diteken Jokowi

Ida Fauziyah
Ida Fauziyah

Setelah resmi diundangkan, buruh yang menolak UU Omnibus Law sisa punya satu pilihan yakni melayangkan gugatan. Upaya presur lewat unjuk rasa harus dihentikan dan mencoba upaya konstitusional.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Gelombang unjuk rasa buruh dan mahasiswa di Tanah Air gagal mencegah diundangkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law. Senin kemarin UU ini resmi diundangkan setelah diteken Presiden Joko Widodo.

UU Cipta Kerja disahkan dengan nomor UU Nomor 11 Tahun 2020. UU ini juga secara resmi masuk dalam lembaran negara RI tahun 2020 nomor 245. Salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara.

Setelah resmi diundangkan, buruh yang menolak UU Omnibus Law sisa punya satu pilihan yakni melayangkan gugatan. Upaya presur lewat unjuk rasa harus dihentikan dan mencoba upaya konstitusional.

Baca Juga

"Sekarang pilihannya adalah judicial review. Gugatan konstitusional ini menjadi jalan terakhir karena upaya presur lewat unjuk rasa boleh dikata sudah gagal," ujar Hakman Malik, pemerhati hukum dan demokrasi, Senin (2/11/2020).

Menurut Hakman, proses gugatan sebaiknya dilakukan. Ia menyarankan agar upaya upaya yang bersifat frontalik di jalanan dihentikan karena tidak akan lagi memengaruhi kondisi.

"Kita harus sama sama sadari sekarang bahwa unjuk rasa tak efektif lagi. Energi harus dikerahkan pada upaya terakhir. Yakni gugatan. Ini jauh lebih bermartabat dan memungkinkan untuk mengubah keadaan," katanya.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan kembali optimismenya akan UU Omnibus Law yang memberi maslahat bagi buruh dan dunia usaha. Menurutnya, UU ini memberi perlindungan bagi buruh dan hak-hak mereka secara baku.

"Hak-hak buruh sangat jelas dilindungi dalam UU Cipta Kerja. Di sana juga memberi angin segar bagi dunia usaha agar kepentingan pekerja dan perusahaan terjamin dengan adil," papar Ida.

Menanggapi rencana gugatan atas UU tersebut, Ida mengatakan itu adalah langkah konstitusional. Pemerintah mempersilakan siapa saja yang ingin melakukan koreksi lewat jalur hukum.

Menurutnya, upaya itu justru bagus untuk menguji kualitas regulasi yang dilahirkan. Karena kualitas UU itu bukan saja ditinjau dari perspektif hukum tapi juga semua sisi yang bersentuhan dengan kepentingan publik.

"Yang pasti bahwa UU Ciptaker ini benar benar ingin melindungi buruh dan menjamin keberlangsungan dunia usaha. Karena kita sadar kita memiliki jumlah pekerja yang amat besar. Dan ini harus dijaga hak-haknya," imbuh Ida.

Editor : Muh. Syakir
#UU Omnibus Law #Menaker Ida Fauziyah #Demo Buruh #Judicial Review
Berikan Komentar Anda