Selasa, 02 Maret 2021 16:20

Gegara Diteriaki Maling, 4 Remaja di Makassar Keroyok Teman Sendiri

4 pelaku penganiayaan remaja di Makassar.
4 pelaku penganiayaan remaja di Makassar.

Keempat pelaku ditahan di Polsek Makassar, diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) Yo pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polisi meringkus empat pelaku penganiayaan terhadap RS (17) warga Maccini, Makassar, Selasa (2/3/2021). RS dianiaya oleh temannya sendiri karena diteriaki maling.

Empat pelaku tersebut yakni, DF (17), RE (17), AD (17), dan MK(17). Keempatnya dibekuk anggota opsnal Polsek Makassar.

Kasi Humas Polsek Makassar Bripka Iskandar menuturkan penganiayaan yang dilakukan keempat pelaku ini, berawal salah satu teman pelaku meneriaki korban sebagai pencuri.

Baca Juga

Kemudian pelaku mengejar korban dan memukul korban yang mengakibatkan korban luka memar pada bagian telinga kiri dan alis sebelah kiri robek.

"Bukan hanya memukul korban saja, pelaku juga merusak sepeda motor dan Handphone korban," ucap Bripka Iskandar.

Keempat pelaku ditahan di Polsek Makassar, diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) Yo pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : Hasan
Editor : Jusrianto
#Polsek Makassar #Penganiayaan
Berikan Komentar Anda