Polisi: Kasus DC SMS Finance Torut Rampas Mobil Debitur Masuk Gelar Perkara
Benyamin tak bisa berbuat apa-apa. Berada di bawah ancaman, ia pun dengan pasrah menyerahkan mobil truknya.
PALOPO, PEDOMANMEDIA - Kasus penarikan paksa mobil truk debitur atas nama Benyamin oleh debt collector (DC) SMS Finance Toraja Utara sudah berjalan 2 bulan. Polres Palopo menyebut, kasus ini akan segera masuk tahap gelar perkara.
Hal ini dikatakan penyidik Tipidter Polres Palopo, Briptu Herwan Autika melalui sambungan telepon, Rabu (24/9/2025).
"Setelah balik dari Makassar, kasus itu kami gelar (gelar perkara)," kata Herwan Autika.
Menurutnya, Polres Palopo telah memeriksa pihak SMS Finance Toraja Utara dan dua debt collector terkait kasus penarikan paksa kendaraan milik Benyamin.
Sementara itu, Benyamin selaku korban, mendesak Polres Palopo agar segera menuntaskan kasus tersebut dan menahan terlapor.
"Saya minta agar kepolisian Polres Palopo segera menuntaskan kasus ini dan menahan terlapor. Sudah dua bulan kasus ini berjalan," tutur Benyamin.
"Saya ini sudah dirugikan berkali-kali. Mobil saya dirampas secara paksa, usaha saya tidak jalan sejak mobil ditarik paksa debt collector SMS Finance, anak istri saya susah makan. Oleh karena itu, saya minta polisi berlaku adil dalam penanganan kasus ini," terang Benyamin.
Diketahui, mobil truk Benyamin dirampas secara paksa oleh debt collector SMS Finance Toraja Utara setelah dua bulan menunggak cicilan.
"Mobil baru dua bulan menunggak. Saat itu, saya bersama keluarga mau bayar, tapi tetap dirampas secara paksa di tengah jalan. Barang angkutan saya dibuang dari mobil, kemudian mobil dibawa," ungkap Benyamin.
Ironisnya, saat hendak menebus kembali mobil miliknya, Benyamin dikenakan biaya tambahan Rp20 juta lebih.
"Setelah saya mau bayar tunggakan Rp5 juta dengan tujuan mobil saya ambil kembali, saya dimintai uang dari pihak SMS Finance atas nama Paul sebesar Rp20.455.800,- (dua puluh juta empat ratus lima puluh lima delapan ratus rupiah)," terang Benyamin.
Dijelaskan Benyamin, uang Rp20 juta yang diminta pihak leasing meliputi beberapa item yang di luar dugaannya.
"Rinciannya (ditulis tangan), angsuran tertunggak selama 2 bulan Rp4.986.000 dan biaya tarik Rp9.000.000,-. Kemudian disuruh bayar lagi deposito angsuran Rp4.986.000 dan denda Rp1.483.000. Jadi totalnya semua Rp20.455.800," jelas Benyamin.
Diketahui pula, Benyamin Kunne' mengambil pinjaman dari pihak SMS Finance Toraja Utara sebesar Rp55.000.000. Sebelum mobilnya ditarik, ia sudah membayar angsuran.
Krolongi Penarikan
Benyamin menuturkan kronologi hingga mobil truk miliknya ditarik. Kata dia, mobil ditarik oleh seorang debt collector yang mengatasnamakan sebagai debt collector dari pusat.
"Pada tanggal 8 Agustus 2025, saya bawa angkutan ke Palopo. Tiba-tiba didatangi 2 orang mengatasnamakan debt collector dari pusat untuk melakukan penarikan. Saat itu saya dipaksa tanda tangan di selembar surat dan diancam dipenjarakan kalau tidak menyerahkan mobil itu," ujarnya.
Benyamin tak bisa berbuat apa-apa. Berada di bawah ancaman, ia pun dengan pasrah menyerahkan mobil truknya.
"Saat itu saya diintimidasi. Bayangkan, debt collector itu katakan ke saya, polisa saja saya bisa tangkap," terang Benyamin.
Saat dikonfirmasi, debt collector atas nama Jean mengaku melakukan penarikan kendaraan milik Benyamin Kunne sesuai SOP.
"Saya jalan sesuai SOP kok. Aduh, kenapa sudah ada sprindik baru mau lakukan pembayaran," ujar Jean.
Sementara itu, Paul selaku Kepala Penarikan Internal SMS Finance Toraja Utara, memilih bungkam saat ditanya wartawan, apakah dibenarkan di mata hukum melakukan penarikan kendaraan oleh leasing atau debt collector secara sepihak tanpa melalui pengadilan jika debitur dan kreditur tidak memiliki kesepakatan tentang cidera janji atau wanprestasi?
"Saya koordinasi dulu. Saya bukan kepala cabang di sini," ucap Paul.
Secara hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan bermotor yang dijadikan jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara langsung oleh pihak leasing jika debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela. Dalam hal ini, pihak leasing harus melakukan upaya hukum terlebih dahulu ke pengadilan untuk membuktikan bahwa debitur telah melakukan wanprestasi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
