Oliv Terduga Bandar Narkoba Jalani Sidang Perdana di PN Makale Tator
Oliv ditangkap unit narkoba Polres Tana Toraja pada 29 Januari 2026 beserta barang bukti termasuk kurang lebih 100 gram sabu dan timbangan.
TATOR, PEDOMANMEDIA – Oliv, terduga bandar narkoba, beserta 3 pengguna menjalani sidang perdana di PN Makale, Tana Toraja, Rabu (6/2/2026). Tiga rekannya berstatus sebagai pemakai atas nama Dam, Doni, dan Jaya.
Keempat terdakwa ini menggunakan pengacara Posbakum (Pos Bantuan Hukum) atau pengacara yang dibayarkan oleh negara.
Dalam sidang tersebut, Ketua PN Makale sekaligus Ketua Majelis Hakim, Medi Rapi Batara Randa, menegaskan bahwa keempat terdakwa didampingi penasihat hukum dari negara.
“Pengacara dibayarkan oleh negara,” kata Ketua Majelis Hakim di hadapan 4 terdakwa dalam sidang.
Dalam kasus tersebut, Oliv wajib didampingi pengacara karena ancaman hukumannya berat.
“Wajib didampingi pengacara karena hukumannya berat,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Mathew Darmawan Lintin selaku pengacara terdakwa membenarkan jika status dirinya adalah pengacara Posbakum.
Diketahui, Oliv ditangkap unit narkoba Polres Tana Toraja pada 29 Januari 2026 beserta barang bukti termasuk kurang lebih 100 gram sabu dan timbangan.
Dalam pengembangan kasus ini, terungkap, mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi beserta Kanit Narkoba Aiptu Nasrullah terbukti menerima setoran dari Oliv Rp10 juta per pekan.
Kini, keduanya menjalani proses hukum.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
