Tolak Eksekusi Rumah Adat Toraja, Mahasiswa Desak APH Usut Keterlibatan Mafia Tanah
Namun, putusan tersebut ternyata tidak menyelesaikan masalah, dan Tongkonan Ka'pun masih terancam eksekusi.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Eksekusi rumah adat Toraja, khususnya Tongkonan Ka'pun yang berusia sekitar 300 tahun memicu gelombang protes dari berbagai lapisan. Mahasiswa Tana Toraja mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut para mafia tanah di belakang kasus ini.
Desakan itu disampaikan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Makale, kemarin. Mereka menilai, eksekusi rumah adat Toraja didalangi oleh para mafia tanah dan mafia peradilan.
Atas aksi tersebut, Pengadilan Negeri Makale terpaksa mengeluarkan surat penundaan eksekusi rumah Tongkonan Ka'pun. Penundaan dilakukan tanpa batas waktu.
"Eksekusi rumah adat Toraja tidak boleh dibiarkan terus menerus. Bongkar mafia peradilan dan mafia tanah," teriak para demontras di depan Pengadilan Makale, Senin 6 Oktober 2025.
Informasi yang dihimpun PEDOMANMEDIA, ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang kasus ini yakni Tongkonan Ka'Pun adalah rumah adat yang sangat tua dan memiliki nilai sejarah serta budaya yang tinggi bagi masyarakat Toraja.
Kemudian, Tongkonan ini telah dihuni oleh 16 generasi dan memiliki kurang lebih puluhan ribu keturunan yang tersebar di berbagai tempat.
Selanjutnya, Kasus sengketa tanah ini bermula dari gugatan yang diajukan pada tahun 1988 dan telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018. Namun, putusan tersebut ternyata tidak menyelesaikan masalah, dan Tongkonan Ka'pun masih terancam eksekusi.
Terakhir, lembaga Adat Toraja telah melakukan ritual adat Ma'sossoran Rengnge' di Tongkonan Ka'pun untuk memohon perlindungan kepada Yang Maha Kuasa dan leluhur agar rumah adat tersebut dapat diselamatkan dari eksekusi.
