Kasus Perampasan Mobil Warga Torut oleh DC SMS Finance Naik ke Penyidikan
Menurut Herwan, peningkatan status ini dilakukan setelah gelar perkara. Dikatakannya, saksi yang diperiksa dalam kasus ini yakni dua debt collector dan pihak SMS Finance Toraja Utara.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Kasus penarikan paksa mobil milik warga Toraja Utara, Benyamin Kunne oleh Debt Collector SMS Finance telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik Tipidter Polres Palopo menyatakan telah menemukan bukti cukup untuk melanjutkan kasus ini.
Hal ini dibenarkan oleh penyidik Tipidter Polres Palopo, Briptu Herwan Autika kepada PEDOMANMEDIA via handphone, Selasa, 28 Oktober 2025.
"Kasus sementara berproses, dan sudah naik penyidikan," kata Herwan.
Menurut Herwan, peningkatan status ini dilakukan setelah gelar perkara. Dikatakannya, saksi yang diperiksa dalam kasus ini yakni dua debt collector dan pihak SMS Finance Toraja Utara.
Kasus ini ditangani kepolisian Polres Palolo lantaran TKP-nya di Palopo atau kejadian penarikan paksa mobil Benyamin Kunne' oleh debt collector di wilayah hukum Polres Palopo.
Mobil Sudah Diamankan Polisi
Mobil truk Benyamin Kunne' yang ditarik paksa debt collector SMS Finance Toraja Utara akhirnya disita Polres Palopo untuk dijadikan barang bukti. Mobil itu sudah dalam kondisi rusak saat diambil di gudang milik debt collector.
Hal ini dikatakan Benyamin Kunne' usai mengambil mobilnya di gudang, Senin 6 Oktober 2025. Saat pengambilan mobil itu, ia ditemani 3 polisi.
"Saya dipanggil penyidik ke Polres Palopo dengan tujuan mengambil mobil saya yang dikuasai debt collector SMS Finance Toraja selama ini. Saya ditemani tiga polisi," kata Benyamin Kunne' melalui sambungan telepon, (7/10).
"Mobil saya ternyata ada di sebuah gudang. Selain mobil saya dalam kondisi sudah dirusak, kunci-kunci juga sudah hilang. Jadi, mobil sekarang ada di Polres Palopo dijadikan barang bukti," ungkap Benyamin.
Benyamin menyebut, saat mobilnya hendak diambil di gudang, polisi dan debt collector sempat terlibat perdebatan .
"Jadi, pas mobil saya mau diambil dari gudang, polisi dan debt collector-nya terlibat konflik. Debt collector-nya ngotot buat nahan mobil saya," tutur Benyamin.
Dikonfirmasi, penyidik Polres Palopo, Briptu Herwan Autika membenarkan jika mobil tersebut sudah di tangan pihaknya.
"Iya benar, sebagai barang bukti," kata Briptu Herwan Autika.
Diketahui, Polres Palopo telah memeriksa pihak SMS Finance Toraja Utara dan dua debt collector terkait kasus penarikan paksa kendaraan milik Benyamin.
Diketahui, mobil truk Benyamin dirampas secara paksa oleh debt collector SMS Finance Toraja Utara setelah dua bulan menunggak cicilan.
"Mobil baru dua bulan menunggak. Saat itu, saya bersama keluarga mau bayar, tapi tetap dirampas secara paksa di tengah jalan. Barang angkutan saya dibuang dari mobil, kemudian mobil dibawa," ungkap Benyamin.
Ironisnya, saat hendak menebus kembali mobil miliknya, Benyamin dikenakan biaya tambahan Rp20 juta lebih.
"Setelah saya mau bayar tunggakan Rp5 juta dengan tujuan mobil saya ambil kembali, saya dimintai uang dari pihak SMS Finance atas nama Paul sebesar Rp20.455.800,- (dua puluh juta empat ratus lima puluh lima delapan ratus rupiah)," terang Benyamin.
Dijelaskan Benyamin, uang Rp20 juta yang diminta pihak leasing meliputi beberapa item yang di luar dugaannya.
"Rinciannya (ditulis tangan), angsuran tertunggak selama 2 bulan Rp4.986.000 dan biaya tarik Rp9.000.000,-. Kemudian disuruh bayar lagi deposito angsuran Rp4.986.000 dan denda Rp1.483.000. Jadi totalnya semua Rp20.455.800," jelas Benyamin.
Benyamin Kunne' mengambil pinjaman dari pihak SMS Finance Toraja Utara sebesar Rp55.000.000. Sebelum mobilnya ditarik, ia sudah membayar angsuran.
