ASN jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Sampah di Tangsel, Keciprat Rp15,4 M
Zeky juga menerima uang sejumlah Rp15,4 miliar. Uang itu adalah hasil pembayaran Pemkot Tangsel
SERANG, PEDOMANMEDIA - Tim penyidik dari Kejati Banten kembali menetapkan tersangka pada kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 senilai Rp75,9 miliar. Tersangka baru adalah Zeky Yamani, mantan staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang saat ini bertugas di Disdukcapil.
"Tim penyidik menahan tersangka inisial ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini berkerja sebagai ASN di Disdukcapil Tangerang Selatan," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Kamis (17/4/2025).
Saat menjabat di DLH Tangsel, Zeky-lah yang menetapkan lokasi pembuangan sampah. Dia bekerja sama dengan tersangka Wahyunoto Lukman, yang menjabat Kepala Dinas, untuk menentukan lokasi pembuangan.
"Mencari titik lokasi untuk buang sampah, untuk lokasi pembuangan proses akhir yang tidak memenuhi kriteria perundang-undangan," paparnya.
Di samping itu, Zeky juga menerima uang sejumlah Rp15,4 miliar. Uang itu adalah hasil pembayaran Pemkot Tangsel untuk total kontrak pengelolaan dan pembuangan sampai Rp75,9 miliar.
"Disetorkan atau diserahkan, ditransfer sejumlah Rp 15,4 miliar atas nama tersangka ZY," paparnya.
Uang lalu dikelola tersangka tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya. Zeky langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
"(Uang) Dikelola oleh tersangka, penggunaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak didukung dengan adanya bukti dukungan pertanggungjawaban keuangan," papar Rangga.
Sejauh ini ada 4 tersangka yang sudah ditahan di kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangsel. Dari pihak pemkot ada tersangka Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan TB Apriliadhi. Dari pihak swasta ada tersangka SYM selaku direktur PT EPP.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
