Selasa, 02 Juni 2026 21:33

Warga BTN Bumi Somba Opu Gowa Protes Truk Pengangkut Timbunan, Ancam Blokade Jalan

Lokasi penimbunan di sisi barat BTN Bumi Somba Opu, Gowa.
Lokasi penimbunan di sisi barat BTN Bumi Somba Opu, Gowa.

Menurut warga, jalur di perumahan mereka tidak layak dilalui truk bertonase besar. Apalagi di sana ada jembatan yang rawan ambruk.

GOWA, PEDOMANMEDIA - Warga BTN Bumi Somba Opu, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa memprotes aktivitas truk pengangkut material yang melintasi kawasan itu. Pasalnya, truk-truk dalam tonase besar itu sudah menimbulkan kerusakan jalan dan memicu polusi.

Warga mendesak agar aktivitas truk dihentikan sampai ada kesepakatan lanjutan. Warga juga menuntut perbaikan jalan sesegera mungkin.

"Kami minta aktivitas truk yang mengangkut tanah timbunan dihentikan. Kalau tidak, kami akan blokade jalan," ujar seorang warga kepada PEDOMANMEDIA, Selasa (2/6/2026).

Menurut dia, aktivitas truk yang keluar masuk kompleks sudah berlangsung sejak Mei lalu. Setiap harinya ada belasan truk yang melintas di jalur itu.

"Dari pagi sampai sore truk-truk melintas. Kita lihat mi sendiri sisa sisa materialnya berserakan di jalan. Ini kalau datang hujan bahaya sekali. Karena itukan tanah liat. Kalau kena hujan jalan licin. Sudah banyak kendaraan yang tergelincir di sini," keluh warga.

Warga lainnya menuturkan, truk-truk itu membawa material untuk penimbunan sebuah kawasan perumahan baru di sisi barat BTN Bumi Somba Opu. Perumahan itu milik developer PT Valsha Putra Mandiri.

Menurut warga, jalur di perumahan mereka tidak layak dilalui truk bertonase besar. Apalagi di sana ada jembatan yang rawan ambruk.

"Bagaimana kalau jembatan itu ambruk? Siapa yang mau bertanggung jawab," ketus warga.

Ada Kesepakatan Sepihak

Terkait aktivitas truk yang melewati jalur poros BTN Bumi Somba Opu, kabarnya sudah ada kesepakatan antara developer dengan warga, sejak 2025 lalu. Namun warga menuding kesepakatan itu bersifat sepihak.

Kesepakatan ditandatangani oleh empat tokoh masyarakat. Mereka yakni Rachman Se're, Muchlis Lasang, Aiptu Darmono dan Andi Abdillah Bahri.

Kesepakatan antara 4 tokoh masyarakat dan developer ini dimediasi oleh Andi Zulkifli. 4 tokoh masyarakat dalam berita acara kesepakatan mengaku mewakili warga setempat.

Sementara menurut warga, tak pernah ada sosialisasi sebelumnya. Selain itu, kabarnya ada uang kompensasi dari developer kepada 4 tokoh masyarakat itu. Nilainya Rp150 juta.

"Dan uang kompensasi itu tidak ada yang sampai ke tangan warga. Siapa yang ambil ya kami juga tidak tahu," ujar warga lainnya.

Tuntut Jalan Beton

Warga menuntut pihak developer menghentikan sementara aktivitas penimbunan. Jika tuntutan ini tak diindahkan, warga akan memblokade jalan.

Ada dua tuntutan warga. Pertama, memperjelas nilai kompensasi yang talah diserahkan serta peruntukannya. Kedua, membangun jalan beton sepanjang 350 meter sebelum penimbunan dilanjutkan.

"Kalau tuntutan ini tak direalisasikan, maka aktivis truk harus dihentikan," imbuhnya.

 

Editor : Muh. Syakir
Berikan Komentar Anda