Suami Ketua DPRD Minahasa Kembalikan Uang Korupsi Rp550 Juta ke Kejaksaan
Sebelumnya, terdakwa Edwin juga telah mengembalikan uang sebesar Rp936.303.633 yang telah disetorkan ke kas Daerah Kabupaten Minahasa
MINAHASA, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Minahasa menerima pengembalian uang korupsi belanja modal peralatan dan mesin di Sekretariat DPRD Minahasa Rp550 juta dari terdakwa Erwin, suami Ketua DPRD Minahasa. Pengembalian ini dianggap sebagai itikad baik terdakwa.
"Hari ini terdakwa Erwin melalui kakaknya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp550 juta, dan uangnya langsung kami setorkan ke bank BRI ke Rekening Penerima Lainnya (RPL) Kejari Minahasa," jelas kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Benny Hermanto, kepada wartawan, Selasa (30/07/2024).
Kejaksaan Negeri Minahasa menerima pengembalian uang yang dikorupsi korupsi Erwin yang diserahkan kakaknya, Hendrik di Kejari Minahasa dan diterima oleh Kasi Pidsus, Ariel D Pasangkien.
Terdakwa Erwin dijerat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait belanja modal peralatan dan mesin di Sekretariat DPRD Minahasa tahun anggaran 2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.573.138.733. Benny Hermanto, kepada wartawan menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan itikad baik dari terdakwa.
"Ini merupakan itikad baik dari terdakwa, apakah meringankan atau memberatkan, semua keputusan berada di tangan hakim." Tambahnya.
Erwin selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa tahun anggaran 2022.
Hermanto menambahkan bahwa pihaknya tidak memegang uang tunai karena uang tersebut langsung disetorkan ke BRI. Sebelumnya, terdakwa Erwin juga telah mengembalikan uang sebesar Rp936.303.633 yang telah disetorkan ke kas Daerah Kabupaten Minahasa, sehingga masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp86.835.100.
Setelah ini, perkara akan dilanjutkan dengan sidang yang menghadirkan sejumlah saksi.
