MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel menyatakan banyak kejanggalan dalam proyek RS Batua Makassar. Penyidik akan menunggu hasil audit BPK sebelum menetapkan tersangka.
"Kita tunggu audit teman-teman BPK. Karena itukan ranah mereka. Kalau ada hasil kerugian negara baru kita tetapkan tersangka," ujar Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widony Fedri, Senin (18/1/2021) usai meninjau lokasi RS Batua.
Peninjauan ini dalam rangka melihat kondisi RS Batua yang mangkrak hampir dua tahun. Widony menyebutkan banyak ketidaksesuaian kondisi bangunan di lapangan. Dari pengamatan pihaknya, memungkinkan adanya penyimpangan.
"Ada kejanggalan dalam konstruksi ini. Saya melihat kondisi di sini memang banyak kekurangan," ujarnya.
Disebutkan Widony, terlihat secara konstruksi memang terlihat janggal. Ada dinding bangunan yang tidak kuat dan beberapa tiang penyangga bangunan yang bengkok.
Di dinding lantai basmen juga ada getaran. Kualitas beton terlalu tipis. Tangga juga tidak memenuhi standar layak. Semua itu menjadi farameter awal adanya penyimpangan.
"Ya kalau kita lihat di lapangan sepertinya memang ada ketidaksesuaian. Tapi kita tunggu saja dulu BPK. Biar BPK yang menghitung. Dari situ kita bisa menetapkan langkah langkah selanjutnya," jelas Widony.
BPK rencananya akan meninjau lokasi proyek pada 21Januari nanti. Hasil peninjauan ini bagian dari audit yang akan dilakukan. Jika ditemukan ada penyimpangan yang mengarah pada kerugian negara maka prosesnya akan ditangani Polda Sulsel.
Ditanya soal kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat, Widony menolak merinci terlalu jauh. Menurutnya, prosesnya akan sampai ke sana setelah ada hasil audit dan ditemukan kerugian negara.
Lalu siapa berpotensi terseret? "Itu juga kan tergantung hasil penyidikan. Tunggu saja. Kita tunggu BPK dulu. Baru ke sana (penetapan tersangka)," tandasnya.
Meski diakuinya, ada potensi penyimpangan, namun kata Widony, tetap harus menunggu hasil audit.
Dijelaskan Widony, jika BPK RI menyatakan proyek ini gagal konstruksi berarti bangunan tidak bisa dipakai lagi. Bangunan harus dirobohkan dan ditenderkan ulang.
Sebaliknya jika masih layak pakai, maka proyek sisa dilanjutkan. Dianggarkan dalam APBD mendatang.
BERITA TERKAIT
-
Korban Penipuan Travel SLV Terus Bertambah, Polda Sulsel Buka Posko Aduan
-
Kasus Korupsi Marka Jalan, Anggota DPRD dan Eks Kadishub Sulsel Ditetapkan Tersangka
-
Polda Sulsel: Tersangka Skandal Korupsi RSIA Fatimah Lebih 8 Orang
-
Skandal Korupsi RSIA Fatimah: Polda Sulsel Gandeng KPK Segera Tetapkan Tersangka
-
Anggaran Rp10 Miliar Proyek Lanjutan Pembangunan RS Batua