Minggu, 08 Mei 2022 14:36

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur ke Sinjai, Pemuda di Makassar Ditangkap Polisi

Pelaku ditangkap Polsek Tamalanrea. (Ist)
Pelaku ditangkap Polsek Tamalanrea. (Ist)

Kepada penyidik, Pelaku AW (18) mengakui perbuatannya. Dia telah membawa gadis SD (14) ke Sinjai.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pelaku kasus membawa kabur anak di bawah umur tanpa seizin orang tua,Pemuda berinisial AW (18) Warga Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar akhirnya ditangkap unit Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea yang dipimpin langsung Panit 1 Reskrim Ipda Muhammad Iqbal Kosman bersama panit 2 Opsnal Polsek Tamalanrea Aiptu Jamaluddin.

Panit 1 Reskrim Ipda Muhammad Iqbal Kosman mengatakan AW (18) telah membawa kabur korban berinisial SD (14) Warga BTP, Kota Makassar sejak 04 Mei 2022 yang lalu.

Pelaku AW (18) berhasil masuk di Jalan Sermani, Kecamatan Kecamatan, Kota Makassar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 272 / V / 2022 / SPKT / Polrestabes Makassar / Polsek Tamalanrea, tanggal 06 Mei 2022 tentang dugaan terjadinya Tindak pidana di bawah lari anak perempuan di bawah umur," ucap Ipda Muhammad Iqbal, Minggu (8/5/2022).

Baca Juga

Ipda Muhammad Iqbal menjelaskan, awalnya diketahui oleh ibunya bahwa korban SD (14) sudah tidak berada di rumahnya sejak tanggal 04 Mei 2022 sekitar 14.00 Wita, kemudian ibu korban menemukan dan diketahui dari salah satu teman korban berinisial AY, bahwa terakhir korban diantar ke NHP Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Selanjutnya ibu korban mendapat informasi dari keluarga AW (18) bahwa korban SD dan AW berangkat ke Kabupaten Sinjai dan sampai saat ini belum kembali.

Atas kejadian tersebut korban merasa dan melaporkan ke kantor Polsek Tamalanrea guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Ipda Muhammad Iqbal menuturkan, setelah melakukan penyelidikan akhirnya Unit Opsnal Polsek Tamalanrea mengetahui keberadaan pelaku AW (18) yang ditemukan di Jalan Sermani, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar.

Kepada penyidik, Pelaku AW (18) mengakui perbuatannya. Dia telah membawa gadis SD (14) ke Sinjai.

“Pelaku disangkakan Pasal 332 KUHPidana,” tutupnya.

Penulis : Hasan
Editor : Amrin
#Bawa Lagi Gadis di Bawah Umur #Polsek Tamalanrea
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer