Minggu, 15 Mei 2022 20:18

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pengeroyokan di Makassar Saat Terlelap Tidur

Pelaku pengeroyokan diamankan Polsek Tamalanrea. (Ist)
Pelaku pengeroyokan diamankan Polsek Tamalanrea. (Ist)

Kedua pelaku disangkakan Pasal 351dan pasal 170 KUHPidana.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota Unit Opsnal Polsek Tamalanrea yang dipimpin langsung Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Muhammad Kosman.SH di dampingi PS Panit Opsnal 2 Reskrim Aiptu Jamaluddin menangkap dua pelaku operasi dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Tambasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Minggu ( 15/5/2021).

Kedua pelaku yaitu berinisial RR (19) dan RD alias Ogeng (28) yang merupakan warga jalan Tambasa,Kota Makassar,kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 225 / IV / 2022 / SPKT / Polrestabes Makassar / Polsek Tamalanrea, tanggal 19 April 2022 tentang dugaan terjadinya Tindak pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap korban Muh.Eki Anugrah (24).

Dari informasi yang dihimpun PEDOMANMEDIA berawal saat anggota unit opsnal Polsek Tamalanrea mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Tambasa Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Baca Juga

Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Muhammad Kosman menjelaskan awalnya korban dan pelaku berpapasan dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya pelaku mengikuti korban dan memberhentikan laju kendaraan korban.

" Selanjutnya pelaku turun dari sepeda motornya dan berjalan ke arah korban, pelaku selanjutnya memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan beberapa kali yang mengenai bagian wajah dan kepala korban," ujar Ipda Muhammad Iqbal

Atas kejadian tersebut korban merasa dan melaporkan ke kantor Polsek Tamalanrea guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku disangkakan Pasal 351dan pasal 170 KUHPidana," tutupnya.

Penulis : Hasan
Editor : Amrin
#Kasus Penganiayaan #Polsek Tamalanrea
Berikan Komentar Anda