Sabtu, 26 September 2026 17:44

Gubernur Sulsel: Darmawangsyah Muin Plt Bupati Gowa Setelah Husniah Talenrang Tersangka

Gubernur Sulsel: Darmawangsyah Muin Plt Bupati Gowa Setelah Husniah Talenrang Tersangka

Andi Sudirman juga berharap jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin akan menjabat plt Bupati Gowa usai Bupati Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia menyebut, Darmawangsyah Muin (DM) akan menjalankan pemerintahan sementara hingga administrasi penetapan Plt Bupati rampung.

Andi Sudirman mengaku telah menerima surat penetapan tersangka HT tersebut dari Polda Sulsel. Sehingga, DM juga otomatis akan mengisi kekosongan jabatan tersebut agar roda pemerintahan tetap berjalan.

"Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan," ujar Andi Sudirman kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Baca Juga

Andi Sudirman juga menyebut proses hukum terhadap kepala daerah merupakan ranah aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, kata dia, tetap harus memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan tidak terganggu akibat dinamika tersebut.

Andi Sudirman juga berharap jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, menjaga pelayanan publik, serta memastikan program pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksana tugas," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Husniah Talenrang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Husniah Talenrang menjadi tersangka bersama satu orang kepercayaannya berinisial HA.

Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan Husniah diduga menerima uang dari sejumlah pengembang, baik perumahan maupun gerai minimarket. Tersangka Husniah diduga menetapkan besaran pungutan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah.

"Penyidik menemukan fakta bahwa saudara HT meminta Kemudian saudari HT memerintahkan kepala dinas perkimtan untuk meminta kepada pengembang yaitu sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah," ujar Kombes Ahmad saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9).

Penyidikan Mabes Polri juga mengungkap modus dugaan pemerasan lain yang melibatkan pemotongan harga properti. Potongan itu disebut abnormal serta terungkap adanya penerimaan imbalan aliran dana proyek daerah.

"Yang ketiga terkait pengurusan izin persetujuan bangunan gedung perumahan Royal Spring, saudari HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan. Rumah tersebut diperoleh saudari HT dengan menggunakan nama pihak lain, dengan dibayar hanya Rp 420 juta," jelasnya.

Selain mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam memungut dana dari berbagai pihak, penyidik turut mendalami tindak pidana pencucian uang yang disangkakan.

"Saudara HT mengarahkan proses perizinan dengan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang kepada pihak lain, sementara saudara HA menyampaikan permintaan saudara HT," jelas Ahmad.

"Terhadap saudara HT dikenalkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," pungkasnya.

 

Editor : Muh. Syakir
#Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman #Bupati Gowa Husniah Talenrang Tersangka
Berikan Komentar Anda