Sabtu, 07 Mei 2022 17:12

Resahkan Warga, Polisi Bekuk Enam Pelaku Penganiayaan di Makassar

Korban penganiayaan menjalani perawatan. (Ist)
Korban penganiayaan menjalani perawatan. (Ist)

Hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku yang berinisial AN (19) mengakui dan membenarkan telah bersama-sama 5 temannya.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Tim Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Muhammad Iqbal Kosman bersama panit 2 opsnal Polsek Tamalanrea Aiptu Jamaluddin, kembali mengungkap dan menangkap enam terduga pelaku penganiayaan yang menggunakan anak panah (busur) di jalan Beroangin (terowongan kedua tol), Kota Makassar.

"Para pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ucap Panit 1 Reskrim Polsek Tamalanrea  Ipda Iqbal Kosman, saat dikonfirmasi PEDOMANMEDIA melalui Via Whatsap, Sabtu (7/5/2022).

Penangkapan keenam  terduga pelaku masing-masing inisial AN (19), AR (21), NR (20), ER (20), AG (18), AS (18) yang merupakan warga Desa Nelayan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassr dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 247 / IV / 2022 / SPKT / Polrestabes Makassar / Polsek Tamalanrea, tanggal 24 April 2022 tentang dugaan terjadinya Tindak pidana Penganiayaan / Pengeroyokan.

Baca Juga

"Kejadian itu menimpa dan melukai salah satu korban Saharuddin (30).Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian lengan tangan kanan," ucap Perwira Berpangkat Satu Balok.

Kejadian itu berawal  korban berjalan kaki di sekitar TKP, selanjutnya dari arah depan korban datang kelompok pengendara sepeda motor, pada saat korban berpapasan dengan kelompok tersebut, korban merasakan ada besi atau busur panah yang tertancap di lengan tangan korban, atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian tangan kanan.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke kantor Polsek Tamalanrea guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Mendapat informasi, anggota kepolisian segera melakukan penyelidikan dan segera menangkap para terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Tamalanrea  untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku yang berinisial AN (19) mengakui dan membenarkan telah bersama-sama 5 temannya melakukan pembusuran/ penganiayaan terhadap korban.

"Keenam pelaku disangkakan pasal 351/ pasal  170 KUHPidana," tutupnya.

Penulis : Hasan
Editor : Amrin
#Polsek Tamalanrea # Pelaku Penganiayaan Ditangkap
Berikan Komentar Anda