Muh. Syakir : Jumat, 29 Oktober 2021 22:15
Pemusnahan barang bukti sabu di Polres Parepare.

PAREPARE, PEDOMANMEDIA - Polres Parepare memusnahkan barang bukti sabu-sabu jenis kristal di Kantor Satlantas, Jumat (29/10/2021). Pemusnahan dilakukan dengan cara unik, sekaligus ekstrem.

Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah yang memimpin pemusnahan barang bukti itu mengatakan, barang haram ini bersumber dari hasil penangkapan seorang pengedar bernama Baharuddin Alias Baro (28). Baro ditangkap beberapa waktu lalu.

"Jadi barang bukti sabu yang kita musnahkan sebanyak 1 kilogram yang diamankan dari seorang pelaku bernama Baharuddin (28) bekerja di pelabuhan sebagai buruh kasar di Parepare," kata AKBP Welly dalam keterangannya, Jumat (29/10/21) sore tadi.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap pria kelahiran Jeneponto itu dilakukan setelah kepolisian mendapat aduan terkait adanya transaksi barang haram di Kota Parepare.

"Kami peroleh informasi kalau pelaku telah melakukan transaksi di Kota Parepare. Akhirnya anggota Satnarkoba bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya," kata AKBP Welly

Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku mengaku barang haram itu berasal dari luar negeri. Pelaku juga mengakui jika dirinya nekat bisnis haram itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

"Barang itu berasal dari Malaysia dan pelaku mau lakoni bisnis ini karena persoalan ekonomi," ungkap AKBP Welly

Adapun barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 1 kilogram itu dimusnahkan dengan cara dicampurkan dengan semen di dalam baskom.

"Kita musnahkan dengan cara dicor dalam baskom, jumlahnya ini lumayan besar kalau dirupiahkan, kurang lebih harganya satu miliar," ujar AKBP Welly

“Jadi selain dari nilai sabu yang dimusnahkan ini senilai Rp1 miliar, tentunya sabu-sabu ini juga menyelamatkan ribuan nyawa orang," terang mantan Kapolres Barru ini.

Hingga kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Parepare guna menjalani proses hukum lebih lanjut.