Kuasai Sabu-sabu, Lima Pria di Parepare Diringkus
Dari tangan kelima pelaku, turut disita barang bukti sabu-sabu seberat 6 gram lebih.
PAREPARE, PEDOMANMEDIA - Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika di sepanjang Januari 2021 ini.
Ada lima pelaku yang telah diamankan karena menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Masing-masing Aras (30), Damis (30), Coki (38), Hasnur (26) dan Patriot (28).
"Hari ini kami melaksanakan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang," ungkap Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah dalam keterangan persnya, Kamis (28/01/2021).
Dari tangan kelima pelaku itu, turut disita barang bukti sabu-sabu seberat 6 gram lebih. Para pelaku pun kini ditahan.
Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Dijerat pasal 114 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, jouncto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kelima tersangka yang kami amankan ini berada di tempat yang terpisah. Dua orang tersangka kami amankan di Jalan Jenderal Ahmad Yani km 6. Satu orang tersangka di Jalan Andi Makkasau dan dua orang tersangka di Jalan Bukit Harapan Kampung Duri," terang AKBP Welly.
