Polisi Bekuk Dua Pelaku Penganiyaan di Makassar
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan tidak jauh dari TKP.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polsek Mamajang meringkus pelaku penganiayaan LP (48). Kedua pelaku berinisial RG (24) dan MR (22) dibekuk di Jalan Baji Dakka, Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.
Dari pelaku, turut diamankan barang bukti 2 buah parang sekitar 1 meter dan sendal korban dengan bercak darah.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Syam Hehanussa mengatakan, pelaku ditangkap usai melakukan pembacokan terhadap korban.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan tidak jauh dari TKP," katanya.
Akibatnya, korban mengalami luka sobek di lengan sebelah kanan.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mamajang. Sementara korban di bawa ke RS Bhayankara untuk penanganan medis," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk motif tersangka melakukan kejahatan tersebut masih didalami.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
