Polisi Amankan 2 Jukir Liar di Makassar, Diduga Lakukan Penganiayaan
Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Mamajang dan dijerat pasal 170 subsider 351 ayat 1 dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polisi mengamankan 2 juru parkir (Jukir) liar di Jalan Ratulangi (Bundaran Pa'baeng-baeng), Senin (13/9/2021). Kedua Jukir diduga telah melakukan penganiyaan secara bersama-sama.
Kedua juru parkir (jukir) liar diketahui bernama Fadli (21) dan Irfan (21) diamankan sesuai LP/84/IX/2021/Polrestabes Makassar/Sek Mamajang.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Amin, didampingi panit 2 Reskrim Ipda Agustinus.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang Ipda Gunawan Amin mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Fadli dan Irfan bermula ketika korban Wahyudi (22) usai membeli makanan bersama istrinya.
Saat dia ingin jalan menuju ke rumahnya, tiba-tiba 2 orang pelaku meminta uang parkir, tetapi tidak diberikan oleh korban.
Korban Wahyudi menanyakan mana karcis parkirnya, tiba-tiba pelaku Fadli dan Irfan memukul muka korban pada bagian muka mengunakan tangan secara berulang-ulang kali.
"Untuk korban mengalami luka sobek pada hidung," ujar Ipda Gunawan Amin.
Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Mamajang dan dijerat pasal 170 subsider 351 ayat 1 dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
