Hakim Tolak Eksepsi Sekdis PUTR Edy Rahmat
Surat dakwaan penuntut umum terhadap Edy Rahmat telah dibuat dan disusun dengan cermat dan lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat kejadian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 huruf e KUHAP
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Edy Rahmat, Sekdis PUTR Sulsel yang turut terjerat kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Edy Rahmat memang sebelumnya keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dia melalui penasihat hukumnya menganggap bahwa dakwaan JPU KPK keliru karena tidak memuat peristiwa hukum, tempat kejadian dan penerapan hukumnya, tidak jelas dan tidak cermat.
Kendati begitu, hakim menilai berbeda dan menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap terdakwa Edy Rahmat, sudah sangat berkesesuaian dengan pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa dengan ini ditolak," ujar Ketua Majelis Ibrahim Palino, Kamis (12/8/2021).
Tidak hanya itu, dakwaan Jaksa juga dianggap sudah sangat jelas, cermat dan lengkap. Mulai dari tempat hingga waktu kejadian tindak pidana dalam perkara Nurdin Abdullah dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.
"Jadi surat dakwaan penuntut umum telah dibuat dan disusun dengan cermat dan lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat kejadian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 huruf e KUHAP," jelas Ketua Majelis, Ibrahim Palino, Kamis (12/8/2021).
Menurut hakim, sesuai dakwaan pertama Edy Rahmat telah diketahui dengan jelas merupakan pegawai negeri yang bersama-sama dengan penyelenggara negara yaitu terdakwa Nurdin Abdullah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kemudian dakwaan kedua, hakim juga menyatakan bahwa dakwaan tentang penerapan pasal Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sudah tepat sesuai dengan dakwaan JPU KPK.
Hakim juga berpandangan bahwa dalil-dalil dalam ekspesi penasihat hukum terdakwa tidak kuat dan tidak beralasan sehingga dinyatakan memenuhi syarat untuk tidak diterima atau ditolak.
"Menyatakan bahwa perkara ini harus dilanjutkan, dan meminta penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dan melanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," tegasnya.
Diketahui sesuai dakwaan JPU, Edy Rahmat menerima uang senilai Rp2,5 miliar yang dikemas dalam sebuah koper berserta dengan tiga bundel proposal bantuan pembangunan insfrastruktur sumber daya air di Dinas PUTR Sinjai tahun anggaran 2021 dari Agung Sucipto.
Terdakwa juga menerima uang dari sejumlah kontraktor dengan jumlah Rp3 miliar 241 juta. Bulan Februari 2021 terdakwa juga menerima uang sejumlah Rp330 juta dari Andi Kemal.
