Rabu, 16 Februari 2022 07:26

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lunjen Enrekang Dituntut 2 Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa Lunjen Lupian Bin Mida menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (15/2/2022).
Mantan Kepala Desa Lunjen Lupian Bin Mida menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (15/2/2022).

Lupian juga harus membayar denda Rp50 juta. Apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Mantan Kepala Desa Lunjen Lupian Bin Mida dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018. Lupian menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (15/2/2022).

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Enrekang menyebutkan, terdakwa Lupian Bin Mida terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsideir pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Lupian juga harus membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga

Jaksa penuntut umum juga menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

"Lupian Bin Mida juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp633.350.541 dengan ketentuan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan di lelang oleh jaksa dan apabila harta bendanya tak mencukupi uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun," ucap

JPU yang dibacakan oleh Bataro Himawan dan Ainul Yasmin. Sidang dipimpin majelis hakim Ni Putu Sri Indrayani.

Kasus korupsi dana desa yang menjerat Lupian terjadi pada 2018. Yaknk berupa proyek pengadaan pipanisasi jaringan air bersih di Desa Lunjen. Proyek ini dibiayai melalui dana desa tahap ke II dan pengadaan hidram pam air bersih (lanjutan) tahun anggaran 2019.

Sementara itu rekan Lupian, Armin Jaya Bin Aman yang didakwa bersama-sama melakukan tindakan korupsi hanya dituntut satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa sidang lanjutan akan di laksanakan kembali pekan depan, Selasa 22 Februari 2022 dengan agenda pembelaan dari terdakwa/pledoi.

Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Muh. Syakir
#Korupsi Dana Desa #Kades Enrekang #Pengadilan Tipikor Makassar
Berikan Komentar Anda