Sidang Pledoi NA, Kuasa Hukum Edy Rahmat Sebut Kliennya hanya Perantara
Dalam materi pembelaan yang dibacakan, terdengar kuasa hukum Edy Rahmat, menekankan peran kliennya. Bahwa dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, Edy Rahmat hanya berperan sebagai perantara.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sidang lanjutan Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23/11/2021) siang.
Sidang lanjutan hari ini terkait pembacaan pledoi atau pembelaan tersangka Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rahmat.
Sidang dipimpin langsung Hakim Ketua Ibrahim Palino, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito. Sidang dimulai pukul 10.00 Wita, diawali dengan pembacaan pledoi Edy Rahmat.
Materi pledoi dibacakan tim kuasa hukumnya, Yusuf Lessy dan Abdi Manaf.
Dalam materi pembelaan yang dibacakan, terdengar kuasa hukum Edy Rahmat, menekankan peran kliennya.
Bahwa dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, Edy Rahmat hanya berperan sebagai perantara.
Sementara pelaku utama kata dia adalah Nurdin Abdullah dengan terduga penerima suap dan kontraktor Agung Sucipto sebagai penyuap.
"Adapun pak Edy Rahmat disini hanya berperan sebagai perantara, sementara pelaku utama dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto," ujar Yusuf Lessy dalam persidangan itu.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah membacakan surat tuntutan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.
Pembacaan itu digelar di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Senin (15/11/2021) lalu.
JPU KPK Zainal Abidin dalam pembacaan tuntutan Edy Rahmat hanya dikenakan satu pasal saja.
Edy hanya dikenakan satu pasal 12a UU Tipikor junti Pasal 55 ayat 1 KUHP karena penyertaan dengan terdakwa Nurdin Abdullah.
Tuntutan itu lebih rendah dari yang didapatkan Nurdin Abdullah.
"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Rahmat dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Jadi berbeda kualifikasi pembuktian antara Pak NA dan Pak ER. Kalau Pak NA ada gratifikasinya, ada pasal 2B sedangkan Pak Edy Rahmat tidak ada," sambung Zainal.
