Sabtu, 07 Agustus 2021 08:14

Resmi Jadi Terpidana, Pinangki Diberhentikan Tidak Hormat

Jaksa Pinangki resmi diberhentikan tidak dengan hormat oleh Jaksa Agung (int)
Jaksa Pinangki resmi diberhentikan tidak dengan hormat oleh Jaksa Agung (int)

Meski mendapatkan pemangkasan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun saja, Jaksa Pinangki yang kini resmi menjadi terpidana kasus suap pengurusan fatwa MA kini resmi diberhentikan sebagai PNS oleh Jaksa Agung.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Jaksa Pinangki alias Pinangki Sirna Malasari resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Hal itu diumumkan Jumat (6/8/2021) kemarin. Oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi persnya.

"Pemberhentian itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021. Dengan telah dikeluarkan putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring.

Baca Juga

Putusan Jaksa Agung mempertimbangkan putusan atas Pinangki yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," ujar Leonard.

Pinangki memang terlibat suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Ia pun terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas itu.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki.

hukuman itu dipangkas pada pengadilan tingkat banding menjadi hanya 4 tahun penjara. Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

Saat ini Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten pada 2 Agustus untuk menjalani masa tahanan.

 

Editor : Muh. Chaidir
#Pinangki #Jaksa Agung #Pemberhentian Pinangki #Kasus suap fatwa MA
Berikan Komentar Anda