Bupati Bulukumba Serahkan Ranperda RPJMD 2021-2026 ke DPRD
Bupati jmengapresiasi DPRD Bulukumba. Sebab RPJMD telah memasuki tahapan penyerahan Rancangan Akhir setelah melewati beberapa proses rangkaian tahapan evaluasi.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) Kabupaten Bulukumba tahun 2021-2026. Ranperda tersebut, sebagai rancangan akhir setelah sebelumnya ada rancangan awal.
Penyerahan Ranperda RPJMD Kab Bulukumba tahun 2021-2026 diterima oleh Ketua DPRD H Rijal sekaligus memimpin rapat paripurna DPRD Bulukumba, Jumat (6/8/2021).
Selain itu, hadir Bupati Muchtar Ali Yusuf bersama Wabup Andi Edy Manaf, para Pimpinan dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda Bulukumba, Plh Sekda A Misbawati A Wawo. Sementara, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta para Kepala OPD mengikuti Paripurna secara virtual.
Ketua DPRD Bulukumba Rijal mengatakan bahwa paripurna tersebut merupakan serangkaian agenda yang dilaksanakan berkaitan dengan pembahasan Ranperda tentang RPJMD Bulukumba tahun 2021-2026.
Ia menyampaikan, RPJMD adalah salah satu dokumen yang memuat perencanaan pembangunan daerah yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, serta strategi arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah.
RPJMD juga, tambah Politisi PPP itu, memuat program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun.
“Perlu kami sampaikan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 263 ayat 3 menyebutkan bahwa RPJMD merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah,” jelas Rijal.
Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf mengungkapkan, tujuan dari penyusunan RPJMD adalah untuk menjadi sebuah rujukan bagi pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten dalam kurun waktu lima tahun, dalam arti menjadi penjabaran dari visi misi Bupati dan Wabup.
Ia menuturkan, penyusunan Rancangan Akhir RPJMD ini mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2010, yang artinya RPJMD Kabupaten Bulukumba Tahun 2021-2026 tersebut adalah dokumen RPJMD tahun keempat atau tahap terakhir dari kelanjutan pelaksanaan RPJPD Kabupaten Bulukumba Tahun 2005-2025.
“Olehnya itu, kiranya momentum ini tetap menjaga langkah kebersamaan kita untuk membahas dan menetapkan rancangan RPJMD untuk satu periode ke depan,” jelas Andi Utta sapaan akrab Bupati Muchtar Ali Yusuf.
Bupati juga mengapresiasi DPRD Bulukumba. Sebab katanya, RPJMD telah memasuki tahapan penyerahan Rancangan Akhir setelah melewati beberapa proses rangkaian tahapan evaluasi.
“Tentu masih terdapat kelemahan dan kekurangan yang membutuhkan penyempurnaan. Untuk itu diharapkan masukan dan perbaikan dari Dewan dalam proses pembahasan Pansus RPJMD nantinya,” imbuhnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
