BRI Soppeng Ancam Lelang Rumah Nasabah, Aktivis: Bank tak Boleh Semena-mena
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan. Sebab, di mata nasabah, bank seharusnya menjadi pihak pertama yang menjelaskan posisi kredit dan peluang penyelesaian sebelum proses lelang dilakukan.
SOPPENG, PEDOMANMEDIA – AM, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Soppeng mengadu terkait rumah miliknya yang terancam dilelang lantaran menunggak kredit. Aktivis Sulsel, Mulyadi mengingatkan Bank BRI agar berhati-hati dalam menetapkan objek lelang.
"Dalam menetapkan satu objek untuk dilelang itu harus melewati prosedur hukum. Bank tidak boleh semena-mena," ujar Mulyadi.
Mulyadi yang juga Sekretaris Asosiasi Konsumen Indonesia (Aspekindo) menilai, apa yang dialami AM harus ditinjau dari banyak perspektif. Bank tidak boleh secara sepihak langsung menetapkan objek agunan bisa dilelang saat terjadi kredit macet.
"Tentu ada pertimbangan awal apakah pantas dilelang atau tidak. Sepanjang debitur punya itikad baik menyelesaikan kewajibannya, maka lelang tidak boleh jadi opsi pertama. Harus ada langkah persuasif yang tidak merugikan debitur," terang Mul.
Sebab jika lelang dipaksakan, maka kata Mul itu berpotensi terjadi pelanggaran prosedur.
AM mengaku tidak habis pikir ketika mengetahui aset miliknya masuk dalam proses lelang. Padahal, menurut pengakuannya, dirinya masih terus melakukan pembayaran meski kondisi usaha yang dijalankannya mengalami penurunan.
“Saya kecewa, padahal saya membayar ji. Kenapa tiba-tiba mau dilelang rumahku,” kata AM.
Menurut AM, selama masa kredit berjalan dirinya sempat melakukan pembayaran dalam jumlah besar.
“Sebelumnya saya bayar Rp10 juta, Rp5 juta. Tapi karena usaha saya kurang lancar, saya bayar Rp2 juta sesuai persetujuan pihak BRI,” ujarnya.
Merasa masih menunjukkan itikad baik sebagai debitur, AM kemudian mendatangi langsung Kantor BRI Cabang Soppeng pada Rabu (9/9) untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi agar rumah yang menjadi jaminan kredit tidak berujung dilelang.
Namun harapan untuk mendapatkan jalan keluar dari pihak bank justru berujung kekecewaan.
Alih-alih memperoleh penjelasan komprehensif mengenai peluang restrukturisasi atau penyelamatan agunan, AM mengaku diarahkan untuk berkomunikasi dengan tim lelang.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan. Sebab, di mata nasabah, bank seharusnya menjadi pihak pertama yang menjelaskan posisi kredit dan peluang penyelesaian sebelum proses lelang dilakukan.
Saat dikonfirmasi, Pimpinan Cabang BRI Soppeng, Habibie, menyarankan agar berkoordinasi langsung dengan tim lelang.
“Silakan debitur langsung menghadap ke tim lelang ya Pak. Biar yang bersangkutan disampaikan detail sesuai perjanjian kredit yang sudah ditandatangani debitur,” ujar Habibie, Kamis (10/9).
Di satu sisi, bank memiliki hak untuk menempuh langkah sesuai ketentuan perjanjian kredit. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana ruang kebijakan dan pendekatan persuasif diberikan kepada nasabah yang mengaku masih melakukan pembayaran dan berupaya menyelesaikan kewajibannya.
Kasus ini sekaligus menggambarkan kegelisahan sebagian debitur yang menghadapi tekanan ekonomi. Ketika kemampuan usaha menurun dan cicilan tidak lagi sebesar sebelumnya, ancaman kehilangan rumah menjadi momok yang menghantui.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
