PPKM di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 15 Agustus, Ini 8 Poin Imbaunnya
Masyarakat yang beraktifitas di luar rumah wajib menggunakan masker dengan benar.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melaksanakan Rapat Evaluasi di Kantor Gabungan Dinas Marante, Selasa (4/8/2021). Dimana, PPKM diputuskan untuk diperpanjang.
Rapat evaluasi ini dipimpin langsung Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang didampingi Wakil Bupati Frederik Victor Palimbong, Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf Amril Hairuman Tehupelasury, Wakapolres Toraja Utara Kompol Marthen Buttu.
Bupati Torut Yohanis Bassang menuturkan bahwa setelah mendengarkan paparan hasil penerapan PPKM dari 23 Juli-3 Agustus dan usulan dari berbagai pihak, ia mengambil keputusan bersama bahwa alan memperpanjang penerapan PPKM sampai 15 Agustus 2021.
"Setelah mendengar hasil laporan Ketua Harian Satgas Covid-19 dan masukan -masukan dari pak Dandim, Wakapolres, Wabup, Sekda, dan para camat, kami mengambil keputusan memperpanjang PPKM sampai 15 Agustus," ungkap Ombas sapaan akrabnya.
Dimana perpanjangan pemberlakuan PPKM akan lebih diperketat, Ombas berharap kasus Toraja Utara kembali pada zona hijau.
"Perpanjangan PPKM ini berdasarkan kasus aktif yang masih tinggi, banyaknya tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 dan angka kematian masih tinggi. Dengan perpanjangan PPKM dengan lebih diperketat dan dipertegas lagi, kita berharap Toraja Utara kembali pada zona hijau," harapnya.
Hasil keputusan rapat ini tercantum pada Surat Edaran Nomor 1.323/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Delapan Point.
1. Kegiatan Rambu Solo' dan Rambu Tuka' (semua kegiatan syukuran lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan termasuk To' Maparampo) untuk sementara dihentikan dan diperpanjang sampai 15 Agustus 2021.
2. Kegiatan belajar mengajar tatap muka pada jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA/SMK dan Perguruan Tinggi untuk sementara dihentikan dan proses belajar mengajar dilakukan secara daring diperpanjang sampai 15 Agustus 2021.
3. Semua kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing.
4. Kegiatan usaha restoran/warung makan, cafe, warung ballo, dapat membuka sampai pukul 18.00 Wita dengan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang (dengan cara take away) dan tidak diperkanankan untuk menyajikan di tempat.
5. Kegiatan berkumpul dalam bentuk apapun tidak diperkenankan, baik di area publik maupun di lingkungan rumah tangga yang melibatkan orang lain diluar anggota rumah tangga.
6. Masyarakat yang beraktifitas di luar rumah wajib menggunakan masker dengan benar
7. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dalam surat edaran ini dapat dilakukan sanksi pembubaran dan atau sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Hal - hal yang belum tercantum dalam surat edaran ini merujuk kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021.
