Dorong Transparansi, 111 Lembang di Toraja Utara Lakukan Asistensi APBL di Dinas PML
Tim Asistensi Kabupaten untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan daerah, dan efisiensi anggaran.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Kabupaten Toraja Utara, Julius Palimbong mengatakan, pemerintah lembang wajib melakukan asistensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) di DPML. Asistensi ini dimaksudkan sebagai cerminan transparansi dan efektivitas pengelolaan dana lembang.
"Ada 111 Lembang di Toraja Utara. Semua wajib melakukan asistensi sebab ini adalah cerminan tranparansi penggunaan anggaran sesuai amanat UU," jelas Julius, Selasa (14/4/2026).
Dijelaskan Julius, dengan asistensi, program program lembang akan lebih terarah. Selain itu, penggunaan anggaran relatif lebih efisien dan transparan.
"Para aparat lembang merasa terbantu dengan adanya asistensi tentang APBL untuk melaksanakan program lembangnya dengan terarah dan penggunaan anggaran yang sesuai peruntukan. Dengan ini semua kita bisa meminimalisir ketimpangan penggunaan anggaran," papar Julius.
Julius juga menyinggung soal pentingnya evaluasi dalam setiap program. Ia mengatakan, lewat proses asistensi yang dilakukan, evaluasi berjalan secara simultan dan lembang sennantiasa menjalankan program sesuai peraturan perundang-undangan.
Asistensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APB Lembang) di Kabupaten Toraja Utara merupakan proses evaluasi rancangan peraturan lembang tentang APB Lembang yang dilakukan oleh Tim Asistensi Kabupaten untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan daerah, dan efisiensi anggaran.
Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sendiri menekankan kebijakan efisiensi anggaran, yang juga akan berdampak pada penyusunan APB Lembang. Di mana APB Lembang memprioritaskan belanja yang produktif, efisien, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.
Proses asistensi ini umumnya dilakukan sebelum rancangan Peraturan Lembang ditetapkan menjadi Peraturan Lembang definitif agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
