Jusrianto : Senin, 02 Agustus 2021 13:24
Dirkimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri didampingi Kasubdit III Kompol Fadli dalam rilis 13 tersangka kasus korupsi proyek pembangunan RS Batua.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kasus korupsi pembangunan Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit Tipe C belakangan diakui telah terjadi total loss. 13 orang ditetapkan tersangka baik pelaksana proyek, konsultan hingga sejumlah nama dari Dinas Kesehatan.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes pol Widoni Fedri mengatakan setelah setahun lebih ditunggu, kasus ini akhirnya menemui titik terang, setelah BPK pada 14 Juli lalu menyerahkan hasil audit kerugian negara kasus ini.

Menurutnya, dalam proyek rumah sakit tipe C itu, BPK menyatakan telah terjadi total loss. Basement yang sudah berdiri disana sama sekali tidak memenuhi spesifikasi bangunan.

"Setelah setahun lebih kita menunggu, akhirnya kita dapat hasil. Kami bersama BPK yang bertemu via daring 14 Juli lalu telah menyerahkan hasil audit. Dimana itu yang kita perlukan untuk menentukan tersangka," ujarnya.

Kendati demikian ditanyai terkait siapa-siapa saja tersangka kasus ini, dia enggan menyebutkan secara detil. Hanya inisial nama tersangka yang menurut Widoni secara keseluruhan merupakan oknum yang bertanggung jawab atas kasus ini.

"Jadi saya hanya akan menyebutkan inisial nama saja, yang jelas tersangka ini ada dari dinas (kesehatan), dari penyelenggara proyek, baik kontraktor, konsultan dan pihak lainnya. Ada juga intelektual dadernya, yang mengeluarkan anggarannya juga ada," tukasnya

Selain dari Dinas, ada juga dari Pokja, pelaksana, rekanan dan panitia lelang serta broker proyek. Saat ini lanjut Widoni, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemana saja aliran dana tersebut.

Adapun inisial 13 orang tersangka yakni dr AN, dr SR, MA, MM, HS, MW, AS, Ir MK, AIHS, AEH, Ir DR, APR, dan RP. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 undang-undang Tipikor.