MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Unit Opsnal Reskrim Polsek Makassar meringkus seorang pria di Jalan Santaria, Kota Makassar, Minggu (4/7/2021). Dimana Asdar menganiaya tetangganya sendiri.
Ia melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang terhadap korban Akbar.
Kasi Humas Polsek Makassar Bripka Iskandar mengatakan, awalnya korban Akbar menegur pelaku Asdar yang sedang bertengkar dengan istrinya.
Tetapi pelaku tidak terima dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan memarangi korban dengan sebilah parang.
"Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri," ucap Bripka Iskandar.
Lanjut Bripka Iskandar, polisi sudah mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Karena perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara, karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Pemuda Berkebutuhan Khusus di Makassar Dianiaya OTK Viral di Media Sosial
-
Begini Kronologi Pemuda Bulukumba yang Ditusuk Pakai Pisau Dapur Milik Penjual Martabak
-
Aniaya dan Ancam Ibu Kandung dengan Gergaji, Aksi Pemuda di Makassar Berakhir di Jeruji Besi
-
Caleg Demokrat di Makassar Dilapor Usai Keroyok Warga hingga Babak Belur dan Masuk RS
-
Pria di Makassar Luka Parah Disabet Parang, Polisi Buru 5 Pelaku