Minggu, 04 Juli 2021 13:51

Tak Terima Ditegur, Pria di Makassar Aniaya Tetangganya Sendiri

Pelaku penganiayaan di Makassar saat diamankan.
Pelaku penganiayaan di Makassar saat diamankan.

Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara, karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Unit Opsnal Reskrim Polsek Makassar meringkus seorang pria di Jalan Santaria, Kota Makassar, Minggu (4/7/2021). Dimana Asdar menganiaya tetangganya sendiri.

Ia melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang terhadap korban Akbar.

Kasi Humas Polsek Makassar Bripka Iskandar mengatakan, awalnya korban Akbar menegur pelaku Asdar yang sedang bertengkar dengan istrinya.

Baca Juga

Tetapi pelaku tidak terima dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan memarangi korban dengan sebilah parang.

"Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri," ucap Bripka Iskandar.

Lanjut Bripka Iskandar, polisi sudah mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

"Karena perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara, karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan," pungkasnya.

Penulis : Hasan
Editor : Jusrianto
#Polsek Makassar #Penganiayaan
Berikan Komentar Anda