TORUT, PEDOMANMEDIA - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Toraja Utara Mira Bangalino menegaskan setiap penerima bantuan sosial harus terdaftar di (DTKS). Pihaknya selalu menyampaikan hal tersebut ke pihak kelurahan dan lembang.
"Bantuan dari Kementerian Sosial itu berproses. Jadi, penerima bantuan harus terdaftar dulu di DTKS tidak bisa Lurah/Lembang mengusulkan. Harus melalui musyawarah," ujarnya, Selasa (8/6/2021).
Mira menjelaskan Lurah dan Kepala Lembang hanya memantau jalannya bansos. Namun, yang menentukan yaitu masyarakat sendiri, supaya mereka ketika mendapat bantuan tidak ada yang komplain.
"Untuk bansos, sesuai perintah dan petunjuk dari pak Bupati bahwa kita akan membersihkan data. Dalam artian masyarakat yang memang sudah tidak layak didalam daftar miskin itu dikeluarkan," ungkapnya.
Mira menambahkan bahwa untuk pembersihan penerima, prosesnya melalui musyawarah. Dimana, masyarakat menentukan yang mana mereka mau angkat yang tidak layak lagi dalam DTKS dengan membuat berita acaranya baru pihak lembang kirim ke Dinsos untuk diteruskan ke Kemensos.
"Ketika dimasukkan itu berproses. Itu ada form yang harus diisi oleh masing-masing lurah dan lembang. Salah satunya itu semua masyarakat yang masuk dalam penerima baru itu akan difoto atap, dinding, lantai, kamar, kamar mandi rumahnya. Apakah mereka menggunakan air sumur atau seperti apa. Kemudian difoto juga mereka punya kandang babi, kerbau dan semuanya," jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
Pasien RS Elim Dicoret dari BPJS Kesehatan PBI, Dinsos Torut Janji Aktifkan Kembali
-
Ikuti Asistensi APBL, Program Lembang Salu Sopai Kini Lebih Terarah
-
Dorong Transparansi, 111 Lembang di Toraja Utara Lakukan Asistensi APBL di Dinas PML
-
Bupati Frederik Minta Warga Torut Tanamkan Budaya Malu Soal Kebersihan
-
Pemkab Torut Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2026