Residivis Jambret di Tana Toraja Diringkus, Sudah Ketiga Kalinya Masuk Jeruji Besi
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Syamsul Rijal membenarkan penangkapan yang dilakukan Tim Batitong Maro terhadap terduga pelaku jambret yang berinisial TMD alias M.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Tim Batitong Maro meringkus pelaku spesialis pencuri HP. Dimana, pelaku TMD (33) merupakan residivis dan sudah 3 kali keluar masuk penjara.
TMD digelandang ke Mapolres Tator lantaran kembali melakukan perbuatan jambret , dengan lokasi TKP di Makale, berdasarkan laporan polisi Nomor : LPB / 91 / VI / 2021, tanggal 01 Juni 2021.
Kanit Resmob Bripka Alpian Somalinggi, menyebutkan bahwa TMD sebelumnya telah dipidana sebanyak 2 kali. Pertama kali pada 2008 yang silam dengan kasus jambret, dan yang kedua ditangkap lagi sekitar 2010 silam, juga dengan kasus yang sama.
"TMD alias Medi sudah pernah ditangkap pada tahun 2008 dan 2010 dengan kasus jambret," ebut Alpian
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Syamsul Rijal membenarkan penangkapan yang dilakukan Tim Batitong Maro terhadap terduga pelaku jambret yang berinisial TMD alias M.
"Seorang terduga pelaku jambret berhasil diamankan oleh Tim Batitong Maro, semalam sekitar pukul 19.05 Wita, terduga pelaku berinisial TMD alias M (33) alamat di Kecamatan Makale," kata Syamsul Rijal.
"Terduga TMD ini dikategorikan sebagai residivis, telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara berulang kali dan telah dipidana lebih dari sekali," tambahnya.
Kata Syamsul Rijal, terduga TMD alias M di duga telah melakukan aksi jambret di beberapa tempat.
"Hasil dari penyelidikan, terduga TMD telah melakukan jambret di beberapa lokasi, diantaranya di sekitar Lembang Lea, di sekitar Plaza Kolam Makale, di sekitar Telkom, dan di sekitar Lembang Kaero," bebernya.
"Informasi-informasi yang kami terima pun menyebutkan bahwa TMD paling sering lakukan aksinya di sekitar Lembang Lea dan Kaero, kejadiannya pun pada subuh hari, itu waktu kesukaan dari TMD untuk lakukan Jambret," pungkasnya.
TMD alias M, Residivis pelaku jambret spesialis HP, kini kembali mendekam di Rutan Polres Tana Toraja untuk ketiga kalinya dengan perbuatan tindak pidana yang sama pula, terancam pidana 9 tahun.
"TMD diduga telah melanggar tindak pidana Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan Kekerasan, diancam dengan Pidana Penjara selama 9 tahun," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
