Kamis, 21 Mei 2026 09:57

Pemilik Ekskavator Ungkap Teror Sebelum Pembakaran: Saya Diancam Anak Pak Lurah

Andung Tiku Gorri bersama salah seorang penyidik kepolisian saat meninjau kondisi bangkai ekskavator.
Andung Tiku Gorri bersama salah seorang penyidik kepolisian saat meninjau kondisi bangkai ekskavator.

Tiku mengaku kaget keesokan harinya mendapat informasi alatnya dibakar sesuai nada pengancam dari Rinto.

TORUT, PEDOMANMEDIA – Andung Tiku Gorri, pemilik ekskavator yang dibakar orang tak dikenal Desember 2025 lalu mengungkap teror yang ia alami beberapa jam sebelum insiden pembakaran itu. Andung menyebut, ia menerima ancaman dari seorang bernama Rinto.

Peristiwa ini merupakan rangkaian konflik sengketa lahan adat yang berujung ricuh di Tongkonan Ka’pun. Kasus ini muncul saat rencana eksekusi Rumah Tongkonan di Ka’pun, Kurra, Kabupaten Tana Toraja, 4 Desember 2025.

Menurut Tiku, dirinya diancam oleh tiga pemuda yang salah satunya bernama Rinto. Pengancaman terjadi saat ekskavator tiba di TKP.

Baca Juga

"Saat alat saya tiba di sekitar lokasi, ada 3 orang menebar ancaman bahwa akan membakar ekskavator kalau tidak dikembalikan. Termasuk Rinto anak Pak Lurah. Saat itu ada polisi yang kawal, termasuk Pak Marson Kanit Resmob Polres Tana Toraja," ungkap Tiku kepada PEDOMANMEDIA via handphone, 21 Mei 2026.

Tiku mengaku kaget keesokan harinya mendapat informasi alatnya dibakar sesuai nada pengancam dari Rinto.

"Apa yang mereka ancamkan itu, benar-benar terjadi. Saya benar-benar kaget setelah saya mendapat informasi bahwa alat saya dibakar. Kenapa saya kaget, di situ kan ada polisi," terang Tiku.

Keterangan ini menambah daftar bukti yang harus dikejar penyidik Polres Tana Toraja. Jika nama Rinto dan dua orang lainnya sudah disebut sejak awal, publik bertanya mengapa hingga 6 bulan belum ada penetapan tersangka.

Sementara kuasa hukum pemilik korban pembakaran ekskavator, Jerib Rakno Talebong, (20/5) mendatangi Polres Tana Toraja bertemu Kasat Reskrim IPTU Syarudin. Jerib meminta polisi segera mengungkap pelaku dan dalang pembakaran, karena jika tidak diungkap akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tana Toraja.

Jerib meminta kepada kepolisian agar pemohon permintaan alat untuk mengeksusi objek sengketa ketika itu juga dimintai keterangan oleh polisi dalam hal ini pengacara pemohon.

"Saya meminta, pemohon permintaan alat berat dalam hal ini pengacara Pak Pamaruk juga diperiksa polisi," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik korban pembakaran ekskavator, Jerib Rakno Talebong, pada 20 Mei 2026 mendatangi Polres Tana Toraja dan bertemu Kasat Reskrim IPTU Syarudin. Jerib meminta polisi segera mengungkap pelaku dan dalang pembakaran, karena jika tidak diungkap akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tana Toraja.

Jerib juga meminta kepada kepolisian agar pemohon permintaan alat berat untuk eksekusi objek sengketa ketika itu juga dimintai keterangan oleh polisi, dalam hal ini pengacara pemohon.

"Saya meminta, pemohon permintaan alat berat dalam hal ini pengacara Pak Pamaruk juga diperiksa polisi," terangnya.

Permintaan ini muncul karena Jerib menilai pengacara pemohon eksekusi memiliki keterkaitan langsung dengan pengerahan ekskavator ke lokasi sengketa di Tongkonan Ka’pun. Menurutnya, keterangan pihak pemohon penting untuk melengkapi rangkaian peristiwa sebelum pembakaran terjadi.

Penulis : Gista
Editor : Muh. Syakir
#Kasus Pembakaran Ekskavator #Polres Tator
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer